Rektor UNM Minta Jufri Kembali, BKD Sulsel : ybs Masuk Bukan Jalur Undangan, Tapi Pendaftaran Lelang Terbuka

- Editor

Selasa, 28 September 2021 - 06:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com – Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi mengaku, bahwa mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel pada tanggal 24 September 2021 lalu telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI. Salah satunya terkait mutasi Muhammad Jufri dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel. Apalagi sebelumnya, Muhammad Jufri pun telah mengikuti job fit.

Imran Jausi mengatakan, jika masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel, melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.

“Penerimaan Prof. Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi Pratama (Eselon II). Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi,” jelasnya, Senin (27/9/2021).

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, bahwa proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi. “Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Bone: Kasus Dugaan oknum Polisi yang menganiaya Akan Ditangani Secara Profesional yang terjadi Terminal Palakka

Mengenai hasil job fit dan munculnya surat penarikan kembali oleh Rektor UNM, Imran menyampaikan, bahwa kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja. “Sesungguhnya proses assessment center itu memang menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik. Dan apa yang ingin dicapai dari situ tentunya ada kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan kemampuan sosio kultural. Jadi tiga kompetensi itu bahkan biasa kita bilang dilengkapi dengan kompetensi pemerintahan. Inilah yang diolah oleh pansel sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan,” terangnya.

Menurutnya, seorang Kepala OPD perlu memiliki kompetensi manajerial. “Saya kira Prof Jufri bisa di OPD apa saja, karena kemampuan manajerial. Eselon 3 sebagai the backbone of birokrasi atau tulang punggung birokrasi itulah yang menopak OPD memberikan penguatan kepada kepala OPD karena justru lebih banyak kepada manajerial saja,” tuturnya.

Baca Juga:  Polantas Menyapa, Polantas Bone Beri Tips Aman Berkendara Kepada Pemohon SIM

Para pejabat yang baru saja di mutasi beberapa hari lalu, kata dia, telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kemendagri. “Direkomendasikan oleh kasn maupun Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai hasil dari rekomendasi dari pansel yaitu memberikan beberapa alternatif jabatan yang sesuai untuk yang ikut job fit, termasuk Prof Jufri. Jadi rekomendasi juga menyebutkan yang bersangkutan bisa di Dinas Pariwisata dan kebudayaan.

Perihal surat penarikan kembali Jufri oleh Rektor UNM, kata dia, “tentu dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pejabat bina kepegawaian. Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan daripada Bapak Plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan daripada yang bersangkutan. Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan karena namanya usulan. Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan yang itu. Dan ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi. Karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi,” pungkasnya.

 

Laporan: Ambos Linus

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Desa Mallari, 8 Motor Diamankan
Commander Wish Sore Satlantas Polres Bone Amankan Lalu Lintas Jelang Buka Puasa
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Pimpin Apel Siaga Antisipasi Balap Liar
Demi Kelancaran Ibadah Tarawih, Polantas Bone Pam Gatur di Sejumlah Masjid
Satuan Brimob Polda Sulsel Bagikan 1.000 Paket Ramadan untuk Anak Yatim
Bupati Bone melaksanakan buka puasa bersama di rumah jabatan dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di rangkaikan dalam merayakan ulang tahun ketua TP PKK Bone
Balap Liar di Desa Usa – Abbumpungeng Di Bubarkan, Satlantas Polres Bone Amankan 30 Motor
Semarak Ramadhan, Polres Bone Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Zubaedy
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:13 WITA

Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Desa Mallari, 8 Motor Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WITA

Commander Wish Sore Satlantas Polres Bone Amankan Lalu Lintas Jelang Buka Puasa

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:23 WITA

Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Pimpin Apel Siaga Antisipasi Balap Liar

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:20 WITA

Demi Kelancaran Ibadah Tarawih, Polantas Bone Pam Gatur di Sejumlah Masjid

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:10 WITA

Bupati Bone melaksanakan buka puasa bersama di rumah jabatan dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di rangkaikan dalam merayakan ulang tahun ketua TP PKK Bone

Berita Terbaru