ONWER INY Kosmetik Diduga Illegal Ternyata Di Beck Up Oknum LSM Dan Wartawan

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,LinusTerkini.com-Tim investigasi media gerbang indonesia timur news com.Terkait Hasil klarifikasi dari pihak Onwer (INY) selaku.pemilik lebel ,” WHITENING CREAM Yang diberitakan sebelumnya,”
Bahwa sudah resmi memiliki (HAKI) Hak cipta dalam hal, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin, untuk itu dengan tidak mengurangi kesulitan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 15/02/2023.

Tim Fakta Firda Yang juga aktif disalah satu media Online menyebut bahwa Di duga OWNER INY hanya akal akalan saja,” ketika dikomfirmasi sekedar menutupi celah dari usahanya yaitu sebagai Distributor kosmetik karena tidak dapat membuktikan RESI AUTENTIKNYA, “Sementara bukti proses pengajuan ijin tak bisa dibuktikan sejak awal,”saat dikomfrimasi oleh awak media ini hingga saat ini.”Jelasnya.

Secara Jelas dan nyata,”Salah satu Contoh, Apotik yang resmi, ketika memperjual belikan obat racikan, yang tidak memenuhi ijin edar, untuk diedarkan, itu melanggar, dan dilarang dikonsumsi manusia.

Lanjut, “Apalagi jelas regulasinya, jika pelaku terbukti sebagai pengedar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) tentunya jelas melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,”

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Gelar Ram Chek

Dalam aturan UU bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar

Bahkan Onwer INY selaku pemilik produk kosmetik yang di duga ilegal, dengan entengnya, menyebut sesuatu lembaga LSM serta media, Seseorang, yang di Indikasi berinisial Oknum (” I DG. T”) telah MEMBACKUP, dan dijadikan, sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin dari produk kosmetiknya dengan lebel whitening cream,”Ungkapnya

Baca Juga:  Survei IPO: Publik Menilai Prabowo Mampu dalam Bidang Pemberantasan KKN, dan Dikenal Independen

Menurut Pemerhati Badan Obat dan Makanan (BPOM),” jika memang betul, bisa dibuktikan dan semuanya sesuai dengan” SOP”, Jika pemilik usaha kosmetik ini sudah Menerbitkan, HAKI tentunya bisa dibuktikan pengurusan berkas lainnya seperti
Sertifikat CPKB/ Rekomendasi penerapan CPKB/ Surat izin produksi kosmetika dan surat pernyataan penerapan CPKB. SIUP/NIB atas badan usaha. Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek jika ada dan diperlukan,”Tegasnya

Ditempat terpisah, ketua Umum Lembaga Pengawasan Publik DPP LPP SEGER RI Andi Gilang Bsw mengatakan, jika inisial oknum (i. Dg. T) sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin terkait produk kosmetik Tersebut, tentunya Wajib untuk pihaknya Konferensi pers,agar Dugaan produk Whitening Cream ilegal ini dapat jelas hingga Publik dan Konsumennya dapat Mengetahui issu yang Sebenarnya ,Berdasarkan UU KIP Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Tentunya harus dilaporkan Kepihak APH, “Tutupnya.

 

Laporan: Tim Crew Investigasi

Berita Terkait

Pengawalan Jenazah, Wujud Pelayanan Sosial Satlantas Polres Bone
SAPMA Bone Desak Pemda Rampungkan Perbup Penataan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat
Masjid Tua Al-Mujahidin, Jejak Awal Syiar Islam di Kerajaan Bone
3.500 P3K Paruh Waktu Pemkab Bone Jalani Tes Urine di Kantor BNNK Bone
HUT Reserse Ke-78, Satreskrim Polres Bone Gelar Baksos di Panti Asuhan
Sertijab Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Berlangsung Khidmat
Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujud Nyata Kehadiran Polantas Bone Untuk Masyarakat
Sat Brimob Polda Sulsel Gelar Salat Gaib untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:14 WITA

Pengawalan Jenazah, Wujud Pelayanan Sosial Satlantas Polres Bone

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:58 WITA

SAPMA Bone Desak Pemda Rampungkan Perbup Penataan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:03 WITA

Masjid Tua Al-Mujahidin, Jejak Awal Syiar Islam di Kerajaan Bone

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:19 WITA

HUT Reserse Ke-78, Satreskrim Polres Bone Gelar Baksos di Panti Asuhan

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:26 WITA

Sertijab Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru