LinusTerkini.com- Fenomena maraknya retail modern (Alfamart, Alfamidi dan Indomaret) di kabupaten Bone mesti mendapatkan perhatian serius. hal ini sebagai upaya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha.
Dalam melihat fenomena ini, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone mendesak pemerintah daerah agar kiranya segera merampungkan Peraturan Bupati terkait penataan dan perlindungan pasar modern dan pasar rakyat. Hal ini karena Perda nya sudah ada sejak Desember 2024.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penataan dan perlindungan pasar modern dan pasar rakyat, Pada Bab X pasal 27, Bahwa peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah tersebut di undangkan. Namun ternyata sejak diundangkan sampai saat ini, Peraturan pelaksananya ternyata belum rampung sama sekali. Artinya pemerintah daerah tidak memiliki keseriusan untuk segera merampungkan perbup nya, ” Ucap Taufiqurrahman ketua sapma Bone, Selasa (9/12/2025)
Kehadiran retail modern seyogyanya harus diarahkan untuk memberikan kontribusi lebih kepada daerah begitupun kepada masyarakat secara umum. Terutama dalam aspek persaingan usaha. Karena kehadiran retail modern yang tidak ditata dengan baik berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat antara retail modern dan pelaku usaha kecil.
“Kami pikir ditengah semangat pemerintah daerah membuka peluang investasi, pemerintah daerah juga harus memastikan persaingan usaha yang ada. Pemerintah daerah juga harus memberikan kepastian terhadap masyarakat terutama pelaku usaha kecil dalam hal ini mendorong pelaku UMKM untuk bersaing dipasar yang kian kompetitif,” tutup Taufiqurrahman ketua sapma Bone.
Laporan: Red













