Pelaku Penipuan Berkedok Titipkan Anak Ditukar Beras Diringkus Polisi

- Editor

Selasa, 14 September 2021 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar,LinusTerkini.com – Pelaku penipuan berkedok menitipkan anak kecil ditukarkan beras yang terjadi pada Selasa 07 September 2021 yang lalu berhasil diringkus Polisi.

Pelaku lelaki itu diketahui inisial SK alias Nanno (27 tahun) beralamat di Villa Mutiara Makassar berhasil diringkus personil gabungan Polsek Rappocini dan Polsek Makassar di back up tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.

“Hasil analisa CCTV di TKP kami bisa mengungkap pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah. Penangkapan pada hari Sabtu di perumahan Villa Mutiara Kota Makassar,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat konfrensi pers di Mako Polrsetabes Makassar, Senin (13/09/2021).

Baca Juga:  Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM Sulsel Terhebat di Indonesia

Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, terkait kejadian tersebut ada dua laporan polisi yakni laporan penculikan anak dan penipuan dan penggelapan.

“Di Polsek Makassar kasus penculikannya, di Polsek Rappocini kasus Penipuan Penggelapannya,” ungkapnya.

Pelaku dengan bujuk rayu terhadap anak 10 tahun diiming-imingi kurang lebih 20 ribu rupiah mengajak untuk ikut dengan pelaku. Pelaku mengajak ke salah satu kios di wilayah Rappocini, pelaku dengan tipu dayanya terhadap pemilik toko bertransaksi beras.

“Pelaku dengan tipu dayanya bertransaksi beras dengan pemilik toko, pelaku menyampaikan ke pemilik toko lupa membawa uang, dengan modus tersebut menitipkan anak ini ke toko untuk kembali mengambil uang, selang berapa lama pelaku tidak kembali. Jadi pelaku pergi tidak kembali lagi untuk membayar beras yang dibelinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Bertemu Prabowo, Gus Miftah Hadiahkan 'Blankon Jenderal Sudirman'

Pelaku kini diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 83 Sub Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak
Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH
Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Rabu, 1 April 2026 - 13:59 WITA

Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:38 WITA

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:21 WITA

Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:53 WITA

Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak

Berita Terbaru

Hukrim

Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone

Rabu, 1 Apr 2026 - 13:59 WITA