Pelaku Penipuan Berkedok Titipkan Anak Ditukar Beras Diringkus Polisi

- Editor

Selasa, 14 September 2021 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar,LinusTerkini.com – Pelaku penipuan berkedok menitipkan anak kecil ditukarkan beras yang terjadi pada Selasa 07 September 2021 yang lalu berhasil diringkus Polisi.

Pelaku lelaki itu diketahui inisial SK alias Nanno (27 tahun) beralamat di Villa Mutiara Makassar berhasil diringkus personil gabungan Polsek Rappocini dan Polsek Makassar di back up tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.

“Hasil analisa CCTV di TKP kami bisa mengungkap pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah. Penangkapan pada hari Sabtu di perumahan Villa Mutiara Kota Makassar,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat konfrensi pers di Mako Polrsetabes Makassar, Senin (13/09/2021).

Baca Juga:  Lamellong Sebut Kasus Mangkrak Proyek Bola Soba Paling Nyata Didepan mata

Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, terkait kejadian tersebut ada dua laporan polisi yakni laporan penculikan anak dan penipuan dan penggelapan.

“Di Polsek Makassar kasus penculikannya, di Polsek Rappocini kasus Penipuan Penggelapannya,” ungkapnya.

Pelaku dengan bujuk rayu terhadap anak 10 tahun diiming-imingi kurang lebih 20 ribu rupiah mengajak untuk ikut dengan pelaku. Pelaku mengajak ke salah satu kios di wilayah Rappocini, pelaku dengan tipu dayanya terhadap pemilik toko bertransaksi beras.

“Pelaku dengan tipu dayanya bertransaksi beras dengan pemilik toko, pelaku menyampaikan ke pemilik toko lupa membawa uang, dengan modus tersebut menitipkan anak ini ke toko untuk kembali mengambil uang, selang berapa lama pelaku tidak kembali. Jadi pelaku pergi tidak kembali lagi untuk membayar beras yang dibelinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Aksi Teror, Batalyon C Pelopor Gelar Patroli Skala Besar

Pelaku kini diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 83 Sub Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika
Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga
Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif
Kasat Lantas Polres Bone: Oknum Anggota Gunakan TNKB Tidak Sesuai STNK Telah Ditindak Sesuai Ketentuan
ETLE Handheld Ditegakkan Polantas Bone Untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 1 November 2025 - 16:39 WITA

Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:27 WITA

Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA