Ada Apa Lurah Pampang Memberikan Akses Tower Dibangun Setinggi 25 Meter Diatas Atap Rumah Warga Tanpa Menggunakan Pengaman

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com –Tower dibangun Setinggi 25 Meter diatas Atap rumah warga Tanpa menggunakan Pengaman, Alias hanya didudukkan diatas Atap dengan berat beban puluhan Ton Yang dapat mengancam keselamatan Warga disekitar lokasi jika terhadi rubuh.

Ketua Lembaga Manyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan L-MAPJ Indonesia menemukan Adanya data terkait Bangunan tower tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikkan Bangunan (IMB) Alias (ilegal) sementara terbangunnya tower diatas Atap rumah Warga Ditolah dari Puluhan Warga setempat.

Hal tersebut diungkappakan ketua LMAPJ Indonesia Drs Muh Natsir BCKU. SH .MH .MSI “Saat mendatangi titik Lokasi mendapat info keterang dari puluhan warga “bahwa bukti kesepakatan dibangunnya tower tersebut hanya berketinggian 5 meter saja dari pembangunan tower itupun ditolak oleh puluhan warga Akan tetapi lurah tetap membiarkan tower tersebut tetap dibangun sampai ketinggian 25 meter dari Atap Rumah Warga.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kunjungi Stand Dekranasda Sulsel di Event Inacraft 2022

Dari hasil investigasi L-MAPJ Diduga tower ini dibangun tanpa izin, karena dari pengamatan (L-MAPJ) di lokasi tidak menemukan adanya plang proyek oleh Tower Bersama Group (TBG) Maka terindikasi tower ini belum memiliki izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Dan dinas tata ruang Makassar.

Sementara syarat pendirian tower harus memiliki izin mendirikan bangunan sesuai Undang-Undang yang berlaku dan disahkan oleh badan instansi hukum. Pendirian tower harus sesuai standar baku pemerintah untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar dengan memperhitungkan beberapa faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi tower, seperti penempatan perangkat atau antena telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian dan struktur tower, pondasi dan kekuatan tower itu sendiri.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Olehnya itu Ketua L-MAPJ Dan YLBH Drs Muh Natsir BCKU. SH.MH.MSI Akan Terus Mengawal Kasus guna Mendampingi Aspirasi Rakyat Sampai Kerana Hukum. (*/)

 

Laporan: Tim Investigasi (LMAPJ)

Berita Terkait

Dishub Bone Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan KS Tubun, Satu Pengelola Terjaring Razia
Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Edukasi Warga Melalui Dialog Interaktif Di Radio
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Ibu Rumah Tangga di Panyula Mengeluh
Lurah Panyula Pimpin Kerja Bakti Sambut Tahun Baru 2026
Gerak Cepat Brimob Atensi Presiden Prabowo, Bangun Jembatan Gantung untuk Anak Sekolah di Soppeng
Wakil Bupati Bone Buka Bimtek Penguatan Kapasitas Pengurus BUMDes Tahun 2025
Warga Panyula Intens Bersihkan Lingkungan
Lurah Panyula Turun Langsung Beri Semangat Satgas dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:59 WITA

Dishub Bone Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan KS Tubun, Satu Pengelola Terjaring Razia

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:53 WITA

Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Edukasi Warga Melalui Dialog Interaktif Di Radio

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:32 WITA

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Ibu Rumah Tangga di Panyula Mengeluh

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:25 WITA

Lurah Panyula Pimpin Kerja Bakti Sambut Tahun Baru 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 18:28 WITA

Gerak Cepat Brimob Atensi Presiden Prabowo, Bangun Jembatan Gantung untuk Anak Sekolah di Soppeng

Berita Terbaru