BONE,LinusTerkini.com-Proyek pengerjaan jalan tani di Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, diduga menyalahi aturan.
Beberapa pelanggaran ditemukan dalam proses pembangunan tersebut, memicu kekhawatiran dan reaksi di kalangan warga setempat.
Menurut sumber lapangan, pelanggaran yang paling mencolok adalah tidak adanya papan proyek yang seharusnya dipasang untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai detail proyek tersebut.
Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek tidak transparan dan berpotensi melanggar peraturan yang ada.
Selain itu, pengerjaan pondasi jalan juga menjadi sorotan. Pekerjaan pondasi dilakukan tanpa adanya galian yang memadai, yang dapat berakibat pada ketidakstabilan jalan dalam jangka panjang, sehingga dikhawatirkan tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pelanggaran lainnya adalah dugaan penggunaan semen berkualitas rendah. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hasil akhir dari proyek ini tidak akan memenuhi standar yang diharapkan.
Penggunaan material berkualitas rendah pada proyek infrastruktur bisa berdampak serius pada kualitas dan umur panjang jalan tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media ini (04/09/2024). PLT. Kepala Desa Kajuara Kec. Awangpone mengakui adanya ketidaktahuan secara teknis pengerjaan proyek jalan tani ini. “Kami menyadari bahwa ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam proyek ini. Kami akan melakukan evaluasi ulang terhadap pengerjaan ini dan memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan: Hasjant H./Sukri













