Ops Keselamatan, Polantas Bone Sosialisasi Larangan ODOL Bagi Pengemudi di Teriminal

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Satlantas Polres Bone secara masif dan intens terus melaksanakan kegiatan sosialisasi ketertiban lalu lintas lintas dalam gelaran Operasi Keselamatan Pallawa 2025.
Dan hari keempat pelaksanaan operasi Kepolisian terpusat tersebut, Kamis (13/2/2025).

Satlantas Polres Bone melaksanakan kegiatan sosialisasi 11 priotitas pelanggaran kepada para supir bus dan truk di Terminal Petta Ponggawae, Kabupaten Bone.

Salah satunya adalah Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) guna mencegah fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengemudi truk dan pengendara lainnya.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan kegiatan sosialisasi dan imbauan ini dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang saat ini tengah berlangsung.

Baca Juga:  HUT Lalu Lintas Ke-66, Satlantas Polres Bone Bagikan Ribuan Masker

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para supir angkutan mengenai risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi kapasitas muatan over load over Dimension,” jelasnya Jumat (14/2).

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, serta menimbulkan kerugian baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

“Dalam sosialisasi tersebut, juga dijelaskan sanksi hukum bagi pengemudi yang tetap melanggar aturan terkait ODOL, termasuk tilang dan pemberlakuan sanksi administrasi yang tegas,” sambungnya.

Baca Juga:  Ops Patuh, Polantas Bone Edukasi Pemotor Soal Penggunaan Helm SNI Demi Keselamatan

Larangan kendaran ODOL tertuang dalam UU LLAJ NO 22 Tahun 2009 dimana pada Pasal 169 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Para supir pun diajak untuk lebih bertanggung jawab dalam mematuhi aturan terkait dimensi dan kapasitas kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pengemudi lebih memahami bahaya ODOL dan dampak negatifnya. Kendaraan yang melebihi kapasitas atau dimodifikasi secara berlebihan membahayakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Wujud Polri Humanis, Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral Ke Pengendara Yang Antre BBM
Meriah! KMKB Gelar Anniversary ke-2 di Pemandian TiroBulu, Kepala Desa Cempaniga Hadir Langsung
Wujud Kepedulian, Personel Polres Bone Gotong Royong Bersihkan Puing Pascakebakaran
Sat Samapta Polres Bone Dirikan Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sanrangeng
Peduli Korban Kebakaran Sanrangeng, WIZ Bersama Depsos Wahdah Islamiya Bone Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar
Ketua Umum Terpilih DPP APKLI Merah Putih dan Tim Formatur Tunjuk Mangimpal Lumbantoruan Sebagai Wasekjen Bidang Organisasi Kaderisasi
Pahlawan Revolusi Spirit APKLI MERAH PUTIH, Ketua Umum Tunjuk Sekjen, Bendum dan Ketua Harian
Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WITA

Wujud Polri Humanis, Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral Ke Pengendara Yang Antre BBM

Senin, 14 September 2026 - 15:41 WITA

Meriah! KMKB Gelar Anniversary ke-2 di Pemandian TiroBulu, Kepala Desa Cempaniga Hadir Langsung

Senin, 14 September 2026 - 15:01 WITA

Wujud Kepedulian, Personel Polres Bone Gotong Royong Bersihkan Puing Pascakebakaran

Senin, 14 September 2026 - 10:06 WITA

Sat Samapta Polres Bone Dirikan Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sanrangeng

Minggu, 13 September 2026 - 22:53 WITA

Peduli Korban Kebakaran Sanrangeng, WIZ Bersama Depsos Wahdah Islamiya Bone Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar

Berita Terbaru