Tindakan Cepat Kepolisian Menyikapi Perlakuan Terhadap Anak Yang Diberi Minuman Beralkohol

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, Linusnews.com– Beberapa hari terakhir netizen dan grup whatsapp digegerkan suatu video yang viral seorang anak dibawah umur diberi Minuman beralkohol hingga mabuk. Setelah ditelusuri kejadian tersebut terjadi di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti Kab. Luwu Timur.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat kepolisian menyikapi perlakuan terhadap anak dengan Langsung mengambil Tindakan Cepat melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berada dalam video tersebut. Dan berhasil mengamankan para pelaku yaitu FE (20) dan RH (19) keduanya merupakan warga Jl.Abubakar Assiddiq Ds.Timampu Kec. Towuti Kab. Luwu Timur

“Ya Personil Polres Luwu Timur bersama Personil Polsek Towuti telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat seperti Cek TKP, Kordinasi P2TP2A dan Peksos Dinas Sosial Kab. Luwu Timur, mengambil Keterangan Ahli, Melakukan Gelar Perkara , dan Olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,”Jelas Kabid Humas , Senin (24/08)

Baca Juga:  Lies F Nurdin Sediakan Layanan Kesehatan Bagi Pasien Kanker di Kantor YKI

Kabid Humas juga menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pondok kebun milik salah satu pelaku FE (20) di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti, Minggu 23 Agustus 2020. Pada saat itu, lanjut Kabid Humas FE (20), RH (19), dan juga ML orang tua RB sementara meminum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua, kemudian FE (20) memberikan minuman tersebut kepada RB ( Anak dalam rekaman video tersebut) sebanyak 3 gelas, lalu RH (19)merekam kejadian tersebut melalui Handphone miliknya. Setelah RB dalam keadaan pengaruh miras para pelaku dan ML orang tua RB tertawa melihat kejadian tersebut.
RH (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA ” Anjebes Fams ” Kemudian video tersebut menyebar dan viral.

Baca Juga:  Prabowo Terus Dorong Hilirisasi: Ekonomi Harus di Tangan Sendiri

Kabid Humas juga menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 UU No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Ancaman hukuman nya 10 sampai dengan 20 tahun..

Laporan : Ikbal

Editor : Dewi

Berita Terkait

Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Tellusiattingge, Polres Bone Amankan Empat Pelaku
Kasus Penganiayaan di Awang Cenrana Belum Tuntas, Korban dan LSM LIPAN Bone Pertanyakan Kinerja Polsek Cenrana
Praktek Pemasangan Behel dan Tambal Gigi Tanpa izin diduga Terindikasi Pidana
Penangkapan Terduga Penggelapan Mobil Rental di Tol JoMo: Aksi Cepat Polisi Disambut Lega Komunitas Rental
Mangkraknya Pembangunan Bola Soba, Cermin Ketidaksungguhan Pemda Bone dalam Memajukan Kebudayaan
Partai Gelora Desak Kapolres Bone Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba
Lamellong Apresiasi Kenerja Kejaksaan Bone
Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:12 WITA

Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Tellusiattingge, Polres Bone Amankan Empat Pelaku

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:30 WITA

Kasus Penganiayaan di Awang Cenrana Belum Tuntas, Korban dan LSM LIPAN Bone Pertanyakan Kinerja Polsek Cenrana

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WITA

Praktek Pemasangan Behel dan Tambal Gigi Tanpa izin diduga Terindikasi Pidana

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:04 WITA

Penangkapan Terduga Penggelapan Mobil Rental di Tol JoMo: Aksi Cepat Polisi Disambut Lega Komunitas Rental

Jumat, 28 November 2025 - 02:05 WITA

Mangkraknya Pembangunan Bola Soba, Cermin Ketidaksungguhan Pemda Bone dalam Memajukan Kebudayaan

Berita Terbaru