Polresta Mataram Polda NTB Ringkus Pelaku Pemerasan Rp 150 Juta

- Editor

Kamis, 5 November 2020 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, LinusTerkini.com– Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pemerasan. Pelaku laki-laki berinisial FA beralamat di Kota Surabaya dan Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Korbannya adalah perempuan berinisial NB (56 tahun) asal Medan Sumatera Utara. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan pemerasan dengan kerugian Rp 150 juta.

‘’ Kami mengamankan seorang pelaku pemerasan. Ini korbannya mengaku diperas hingga Rp 150 juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (02/11/2020).

Sekitar Bulan Oktober 2019. Pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Keduanya terus berkomunikasi dan menjadi semakin dekat. Kedekatan itu seperti dilanjutkan dikehidupan nyata. Lalu di Bulan November 2019.

Korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemani jalan-jalan. Saat menginap dihotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan tersebut ditolak korban.

Baca Juga:  Peduli Keselamatan, Personel Satlantas Polres Bone Tegur Pengendara Sepeda Listrik

Pada saat korban di kamar mandi. Pelaku merekam aktivitas korban di kamar mandi. Pelaku juga merekam kemesraan mereka saat video call. Dua rekaman itu dijadikan senjata untuk memeras korban. Video itu akan disebar jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

‘’ Di situ unsur pemerasan dengan ancamannya terpenuhi. Jika tidak diberikan sejumlah uang. Video akan disebar,’’ bebernya.


Takut dan khawatir videonya tersebar. Korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Bukannya menghentikan aksinya setelah diberi uang. Pelaku malah mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang.

‘’ Terus berulang pemerasan dengan pengancamannya. Korban sudah beberapa kali memberikan uang. Total uang yang sudah diberikan korban itu Rp 150 juta,’’ tuturnya.


Korban tersadar dan tidak bisa membiarkan pemerasan. Uang pun sudah menipis. Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang. Korban melapor ke Polresta Mataram. Laporan diterima dan ditindaklanjuti petugas. Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi.

Baca Juga:  Minggu Santai Prabowo Ngopi Bareng Pemimpin Redaksi Media Nasional di Hambalang

Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram. Penangkapan ini disertai barang bukti. Yakni 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM. ‘’Kami sudah jadikan tersangka dan kita proses lebih lanjut,’’ kata Kadek.


Pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah. (Rahmat Hidayat)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Lantas Polres Bone Gentayangan
Bocah 14 Tahun Bawa L300 Tabrak Pemotor, Kasat Lantas Polres Bone: Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraa
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka
Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone
Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta
Arena Sabung Ayam di Ponceng Digerebek, Polisi Beri Warning Tegas
Kejaksaan Bone Keluarkan Surat Perintah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 2025 
Pemilik SPBU karella diduga Meraup Untung Miliaran dari hasil kerjasama dengan Mafia BBM Bersubsidi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Lantas Polres Bone Gentayangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:05 WITA

Bocah 14 Tahun Bawa L300 Tabrak Pemotor, Kasat Lantas Polres Bone: Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:41 WITA

Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta

Berita Terbaru