Bone, LinusTerkini.com– Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penjamberetan terhadap korban Perm.Hj.SUHA Binti MATTA yang dilakukan oleh pelaku (dalam Lidik) dengan cara korban sementara naik motor bersama suaminya tiba-tiba dari arah belakan pelaku langsung menarik kalung Emas korban seberat 12 gram yang ada di lehernya dan pelaku langsung kabur melarikan diri kearah Desa Lanca dengan mengunakan motor besar merek Yamaha warna Biru namun nomor polisinya tidak di ketahui.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) dan selanjutnya mengadukannya ke Polsek Tellu Siattinge untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone perihal pencurian LP/ 56 / X /2020/Sulsel/Res Bone/ Sek Tellu Siattinge Dan tepatnya Hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pkl 16.30 wita yg bertempat di Dusun Kamp. Baru Desa Ulo Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone hingga anggota Resmob melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal Tempat pencurian dengan pemberatan / jambret alhasil tepatnya pada hari minggu tanggal 15 november 2020 sekira jam 06.30 wita yg bertempat di jalan gunung bawakareng kel.watampone kec.tanete riattang kab.bone
Penangkapan terhadap pelaku An. ASRIANTO Al ANTO BIN AGUSTANG berhasil diamankan tepatnya didepan rumah salah satu kerabat pelaku dan tim melakukan penyergapan dimana pada saat itu pelaku melarikan diri maka tim melepeskan tembakan peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali namun pelaku tidak menghiraukan hingga tim melakukan tembakan terarah dan terukur terhadap pelaku dan mengenai betis kaki kiri sebanyak dua kali dan tumit sebelah kanan sebanyak satu kali hingga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan selanjutx tsk d bawah k rmh skit Tenriawaru Watampone u mndptkn prwatan medis kmudian slnjutx km amank k polres bone untuk proses lebih lanjut.
Dimana pelaku menerangkan dan menjelaskan motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan / jambret ( pencurian emas ) dimana menarik emas korban yang berupa kalung seberat 12 gram dari arah belakang dimana pada saat itu korban sementara berkendaran dan pelaku melarikan diri setelah melakukan pencurian terhadap diri korban
Selang beberapa hari setelah pelaku melakukan pencurian emas dan mengambil emas yg berupa kalung milik korban dimana hasil kejahatan tersebut pelaku menjual kepada Lel Berinisial MI senilai Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah )
Pada saat melakukan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor miliknya yakni Sepeda motor YAMAHA R 15 Warna biru hitam ( tanpa plat )
Barang bukti
1 ( satu ) unit sepeda motor YAMAHA R 15 Warna hitam biru
1 ( satu ) buah handphone merek oppo warna merah
Selanjutnya Target operasi ( NON TO ) SIKAT LIPU 2020 Di Amankan Dan Di Bawah ke mapolsek tellu siattingge Guna Proses Hukum lebih lanjut Situasi Aman Dan Terkendali.
Laporan : Anto
Editor : Dewi













