Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dan Aparatnya Kembali Ditersangkakan

- Editor

Senin, 2 Agustus 2021 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Kepala Desa Tondong Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja turun langsung memeriksa dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan di Desa yang berada diwilayah Pemerintahan Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH bila dari hasil pencermatan langsung, kami menemukan bukti permulaan yang cukup, yang menjadi acuan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangaka” Paparnya kepada awak media pada hari senin tanggal 02/8 /21

Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH menambahkan bahwa setelah kami mengeluarkan SPDP baru terkait dugaan korupsi dan berdasarkan temuan dari hitungan kerugian Negara yang dilakukan inspektorat Kab. Bone, Ardi Kepala Desa Tondong kembali kami tersangkakan yang mana sebelumnya didampingi kuasa hukumnya sempat menang dalam proses praperadilan.” Ungkapnya

Baca Juga:  Wartawan Diancam Bunuh di Aceh Tengah, Ini Tanggapan PWI Aceh  

Lanjutnya Aridfuddin Ahmad SH,MH yang baru menjabat sebagai Kacab Kejaksaan Lapariaja menuturkan bahwa dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan ada fakta baru keterlibatan aparat Desa terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana hingga pihak kami juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, masing MY sebagai Sekretaris Desa dan AK Sebagai Kaur Keuangan. ” Tersangka A, MY, dan AK akan dijerat ikut bersama sama telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.” Tandas Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

 

Laporan: Zainal Mufti

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WITA

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Berita Terbaru