Melalui Supervisi KPK, Pemprov Sulsel Amankan Tanah Tumbuh Aset Negara

- Editor

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 06:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com- PEMPROV SULSEL — Tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan melakukan pemasangan papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pada plang tersebut tertera dan diterangkan bahwa lahan tersebut: Milik negara, di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Dalam Pengawasan tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI. Dilarang masuk melakukan kegiatan apapun tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kegiatan tadi pagi kami memasang plang atau papan bicara di aset Pemprov di Barombong,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Prafaja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mujiono.

Ia menyebutkan, bahwa pemasangan papan bicara ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.

“Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak begitu akan diserobot oleh pihak-pihak yang mengaku bahwa sebagai pemilik atau asetnya. Padahal itukan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel” ujarnya.

Adapun tim terpadu yang turun terdiri, Biro Aset Sulsel Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Pemprov dan Satpol PP Sulsel.

Sementara itu, pejabat Biro Aset Pemprov Sulsel, Andi Ulul menjelaskan bahwa tanah tumbuh adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. “Ini status tanah negara, tanah timbul adalah tanah yang langsung dikuasai langsung oleh negara. Karena kedudukannya di Sulsel, penguasaan ada pada Pemprov,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Gubernur Bertemu di Misi Dagang dan Investasi, Hasilkan Transaksi Rp 150 Miliar

Pemprov akan melakukan proses selanjutnya, yaitu persertifikatan lahan ini dengan terlebih dahulu dengan melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati mengatakan, KPK memang mendorong Pemprov Sulsel untuk menyelamatkan aset negara, termasuk aset-aset yang dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Sehingga ke depan tidak ada potensi konflik.

Untuk aset baru atau yang di beli, ia meminta dilakukan pengamanan dalam dua hal. Yakni pengamanan alas haknya dari sisi legal formal dan penguasaan fisik, termasuk dengan hadirnya papan bicara. Kemudian melakukan pemanfaatan terhadap aset yang ada.

“Khusus untuk tanah tumbuh itu dalam pengawalan Korgah KPK untuk penguasaan oleh Pemprov Sulsel,” sebutnya, Jumat, 15 Oktober 2021.

“Jadi dari awal kami dorong sertifikasi fasum-fasos semua aset yang dimiliki, terhadap sengketa kita terus dorong tetap maju untuk mempertahankan dengan segala upaya,” ujarnya.

Ia meminta agar aset yang telah bersertifikat, tanah dan bangunan untuk tidak diterlantarkan. Tetapi dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).

Baca Juga:  Dekranasda Komitmen Angkat Produk Lokal

“Terakhir adalah pemanfaatan untuk PAD. Ini pemasukan untuk negara, pemanfaatan PAD masuk ke kas daerah, dibalikkan lagi ke masyarakat,” sebut Niken.

Lanjut Niken, Korsupgah KPK sendiri terus mendorong upaya konkrit bersama Pemprov Sulse dalam penyelamatan aset. KPK dalam jangka panjang mengawal proses pengamanan, penertiban dan pemanfaatan aset di Sulsel.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemprov bisa menjadi best practise atau referensi buat pemerintah daerah lain untuk bisa mengikuti,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono, mengakui, sengkarut permasalahan aset di Sulsel sebagian besar terjadi di Kota Makassar. Hal itu lantaran, pemerintah daerah kurang memprioritaskan inventarisasi asetnya.

Untuk itu, ia mengimbau pemerintah daerah proaktif mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN apabila melihat potensi asetnya akan bersengketa di kemudian hari.

“Kalau sudah dicatat, baru pemerintah daerah harus giat mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN Kota atau kabupaten. Jangan setelah dikawal KPK baru sibuk semua Pemda ngurus asetnya. Padahal Pemda dinyatakan kaya kalau asetnya tercatat dengan jelas,” pungkas Bambang.

 

Laporan: AmbosLinus

Berita Terkait

Buka Seminar Eksklusif Desa, Wabup Bone AAP Serukan Tata Kelola Berintegritas dan Beramal
Wabup Bone AAP Tutup Masseddie Cup, Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
Hadiri Maulid di Salomekko,Wabup Bone AAP Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momentum Maulid Nabi
Wabup Bone AAP, Terima Audiensi HNSI, Bahas Rencana Muscab Kabupaten Bone
Wabup Bone AAP, Tinjau SDN 176 Tanabatue, Dorong Peningkatan Kualitas Sekolah Model Beramal
Wabup Bone Buka VORCEA 2026 di Libureng, Dorong Generasi Muda Berjiwa Kemanusiaan
Wabup Bone Buka Pesta Rakyat Balap Motor Ojek Gabah Beramal Season X, Dukung Kreativitas Pemuda melalui Pesta Rakyat Balap Motor
Wabup Bone Hadiri Maulid di Massenrengpulu, Baznas Bone Terima Zakat Maal Pertanian Warga Rp15 Juta 
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WITA

Buka Seminar Eksklusif Desa, Wabup Bone AAP Serukan Tata Kelola Berintegritas dan Beramal

Sabtu, 12 September 2026 - 07:39 WITA

Wabup Bone AAP Tutup Masseddie Cup, Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WITA

Hadiri Maulid di Salomekko,Wabup Bone AAP Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momentum Maulid Nabi

Rabu, 9 September 2026 - 12:44 WITA

Wabup Bone AAP, Terima Audiensi HNSI, Bahas Rencana Muscab Kabupaten Bone

Selasa, 8 September 2026 - 15:04 WITA

Wabup Bone AAP, Tinjau SDN 176 Tanabatue, Dorong Peningkatan Kualitas Sekolah Model Beramal

Berita Terbaru