Melalui Supervisi KPK, Pemprov Sulsel Amankan Tanah Tumbuh Aset Negara

- Editor

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 06:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com- PEMPROV SULSEL — Tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan melakukan pemasangan papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pada plang tersebut tertera dan diterangkan bahwa lahan tersebut: Milik negara, di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Dalam Pengawasan tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI. Dilarang masuk melakukan kegiatan apapun tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kegiatan tadi pagi kami memasang plang atau papan bicara di aset Pemprov di Barombong,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Prafaja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mujiono.

Ia menyebutkan, bahwa pemasangan papan bicara ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.

“Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak begitu akan diserobot oleh pihak-pihak yang mengaku bahwa sebagai pemilik atau asetnya. Padahal itukan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel” ujarnya.

Adapun tim terpadu yang turun terdiri, Biro Aset Sulsel Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Pemprov dan Satpol PP Sulsel.

Sementara itu, pejabat Biro Aset Pemprov Sulsel, Andi Ulul menjelaskan bahwa tanah tumbuh adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. “Ini status tanah negara, tanah timbul adalah tanah yang langsung dikuasai langsung oleh negara. Karena kedudukannya di Sulsel, penguasaan ada pada Pemprov,” jelasnya.

Baca Juga:  Dapat Kabar Wajo Dilanda Angin Puting Beliung, Plt Gubernur Langsung Perintahkan BPBD untuk Bantuan Logistik

Pemprov akan melakukan proses selanjutnya, yaitu persertifikatan lahan ini dengan terlebih dahulu dengan melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati mengatakan, KPK memang mendorong Pemprov Sulsel untuk menyelamatkan aset negara, termasuk aset-aset yang dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Sehingga ke depan tidak ada potensi konflik.

Untuk aset baru atau yang di beli, ia meminta dilakukan pengamanan dalam dua hal. Yakni pengamanan alas haknya dari sisi legal formal dan penguasaan fisik, termasuk dengan hadirnya papan bicara. Kemudian melakukan pemanfaatan terhadap aset yang ada.

“Khusus untuk tanah tumbuh itu dalam pengawalan Korgah KPK untuk penguasaan oleh Pemprov Sulsel,” sebutnya, Jumat, 15 Oktober 2021.

“Jadi dari awal kami dorong sertifikasi fasum-fasos semua aset yang dimiliki, terhadap sengketa kita terus dorong tetap maju untuk mempertahankan dengan segala upaya,” ujarnya.

Ia meminta agar aset yang telah bersertifikat, tanah dan bangunan untuk tidak diterlantarkan. Tetapi dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).

Baca Juga:  Gubernur Andi Sudirman Sempat Berbincang via Video Call dengan Yuddin dan Keluarga

“Terakhir adalah pemanfaatan untuk PAD. Ini pemasukan untuk negara, pemanfaatan PAD masuk ke kas daerah, dibalikkan lagi ke masyarakat,” sebut Niken.

Lanjut Niken, Korsupgah KPK sendiri terus mendorong upaya konkrit bersama Pemprov Sulse dalam penyelamatan aset. KPK dalam jangka panjang mengawal proses pengamanan, penertiban dan pemanfaatan aset di Sulsel.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemprov bisa menjadi best practise atau referensi buat pemerintah daerah lain untuk bisa mengikuti,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono, mengakui, sengkarut permasalahan aset di Sulsel sebagian besar terjadi di Kota Makassar. Hal itu lantaran, pemerintah daerah kurang memprioritaskan inventarisasi asetnya.

Untuk itu, ia mengimbau pemerintah daerah proaktif mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN apabila melihat potensi asetnya akan bersengketa di kemudian hari.

“Kalau sudah dicatat, baru pemerintah daerah harus giat mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN Kota atau kabupaten. Jangan setelah dikawal KPK baru sibuk semua Pemda ngurus asetnya. Padahal Pemda dinyatakan kaya kalau asetnya tercatat dengan jelas,” pungkas Bambang.

 

Laporan: AmbosLinus

Berita Terkait

Gaji Belum Dibayar, Satgas Kebersihan di Bone Mengeluh dan Kecewa.
Bupati Bone Berbagi Paket Sembako Ramadhan kepada Ratusan Tukang Ojek
Dishub Bone Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan KS Tubun, Satu Pengelola Terjaring Razia
Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Edukasi Warga Melalui Dialog Interaktif Di Radio
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Ibu Rumah Tangga di Panyula Mengeluh
Lurah Panyula Pimpin Kerja Bakti Sambut Tahun Baru 2026
Gerak Cepat Brimob Atensi Presiden Prabowo, Bangun Jembatan Gantung untuk Anak Sekolah di Soppeng
Wakil Bupati Bone Buka Bimtek Penguatan Kapasitas Pengurus BUMDes Tahun 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:21 WITA

Gaji Belum Dibayar, Satgas Kebersihan di Bone Mengeluh dan Kecewa.

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:30 WITA

Bupati Bone Berbagi Paket Sembako Ramadhan kepada Ratusan Tukang Ojek

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:59 WITA

Dishub Bone Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan KS Tubun, Satu Pengelola Terjaring Razia

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:53 WITA

Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Edukasi Warga Melalui Dialog Interaktif Di Radio

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:32 WITA

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Ibu Rumah Tangga di Panyula Mengeluh

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA