Kades Bakaran Batu Laporkan Akun FB Diduga Menyebar Fitnah Atas Dirinya Ke Polisi

- Editor

Rabu, 14 September 2022 - 06:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELISERDANG,LinusTerkini.com-Merasa di Fitnah dan nama baiknya tercemar di media sosial, Kepala Desa Bakaran Batu laporkan satu akun diduga bodong ke Polresta Deli Serdang. Selasa (13/09/22).

Laporan ini dibenarkan Muslim Susanto Kepala Desa Bakaran Batu kepada awak media seusai dirinya meninggalkan Polresta Deli Serdang.

Ianya merasa wajib mengambil keputusan dengan melaporkan akun yang diduga bodong karena akun tersebut telah merugikan dirinya sebagai Kepala Desa.

Sebuah akun di Media sosial bernama “Bakaran Baatu Maju” hari ini kami laporkan ke Polresta Deli Serdang dengan membawa bukti-bukti yang ada, pelaporan yang kita lakukan karena akun tersebut diduga telah membuat status yang mengindikasikan mencemarkan Pimpinan Desa berinisial (MS) yang diduga itu tertuju kepada saya, sebut Muslim Susanto dalam keterangannya.

Baca Juga:  Guna Memudahkan Akses Pertanian, Kades Padang Loang Bangun Perintisan Jalan Tani

Saat disinggung akun tersebut mengatasnamakan akun resmi Pemerintahan Desa Bakaran Batu, ianya menyangkal.

Sampai saat ini Pemerintah Desa Bakaran Batu belum memiliki akun resmi dan terindikasi itu akun bodong yang akan berdampak negatif kedepan, jawab Muslim.

Sementara melalui penelusuran awak media akun tersebut saat ini telah non-aktif atau telah menghilang di media sosial (FB).

Baca Juga:  DPK Lipan Bone ,Resmi Menerima SK Kepengurusan Dari Ketua DPD LSM LIPAN Provinsi Sulawesi Selatan

Pelaporan Kepala Desa Bakaran Batu tertuang dalam Konseling Laporan Pengaduan Nomor : K/153/IX/2022/SPKT/RESTA DS/SU dengan Laporan : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan Terlapor akun “Bakaran Baatu Maju”.

Perlu diketaui, adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sementara hukum pencemaran nama baik di media sosial juga diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.

 

Laporan: Rizky Zulianda

Berita Terkait

Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Tellusiattingge, Polres Bone Amankan Empat Pelaku
Kasus Penganiayaan di Awang Cenrana Belum Tuntas, Korban dan LSM LIPAN Bone Pertanyakan Kinerja Polsek Cenrana
Praktek Pemasangan Behel dan Tambal Gigi Tanpa izin diduga Terindikasi Pidana
Penangkapan Terduga Penggelapan Mobil Rental di Tol JoMo: Aksi Cepat Polisi Disambut Lega Komunitas Rental
Mangkraknya Pembangunan Bola Soba, Cermin Ketidaksungguhan Pemda Bone dalam Memajukan Kebudayaan
Partai Gelora Desak Kapolres Bone Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba
Lamellong Apresiasi Kenerja Kejaksaan Bone
Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:12 WITA

Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Tellusiattingge, Polres Bone Amankan Empat Pelaku

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:30 WITA

Kasus Penganiayaan di Awang Cenrana Belum Tuntas, Korban dan LSM LIPAN Bone Pertanyakan Kinerja Polsek Cenrana

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WITA

Praktek Pemasangan Behel dan Tambal Gigi Tanpa izin diduga Terindikasi Pidana

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:04 WITA

Penangkapan Terduga Penggelapan Mobil Rental di Tol JoMo: Aksi Cepat Polisi Disambut Lega Komunitas Rental

Jumat, 28 November 2025 - 02:05 WITA

Mangkraknya Pembangunan Bola Soba, Cermin Ketidaksungguhan Pemda Bone dalam Memajukan Kebudayaan

Berita Terbaru