DLH Kota Makassar Diminta Segera Menutup Pabrik Tahu Tempe Slamet Yang “diduga Sudah Mencemarkan Polusi Udara

- Editor

Kamis, 10 November 2022 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com-Penolakan warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang Kota Makassar Sulawesi Selatan terkait dengan adanya aktifitas pabrik Tempe /tahu Slamet ditengah kota makassar yang sudah sangat mengganggu Aktifitas warga terkait polusi udara, penolakan tersebut sudah ditandatangani oleh puluhan Warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang kota Makassar. Warga berharap agar pemerintah kota makassar segera
Menghentikannya Aktifitas pabrik tersebut yang sangat berdampak terhadap lingkungan disekitar dari polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Menyikapi Hal tersebut Ketua DPD AWPI PROV SULSEL “Haryadi talli mengatakan dampak dari polusi tersebut jelas sangat membahayakan manusia umumnya kepada kesehatan.

Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Baca Juga:  Prabowo Sopiri Jokowi, Iriana, Erick, Pengamat: Simbol Dukungan di Pilpres 2024

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :

1.Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya;

Olehnya itu, Haryadi talli berharap agar pemerintah kota Makassar Khususnya Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Makassar jangan tinggal diam. Kami meminta atas kesepakatan puluhan warga RT 01 Karang Anyar Kec Mamajang Sekiranya pabrik tempe Slamet yang sudah puluhan tahun beroperasi segera ditutup. “Tuturnya.

Baca Juga:  BAWASLU Kab.Bone harus memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi

Haryadi menambahkan bahwa pabrik tempe tersebut juga memiliki gudang penampungan Berdasarkan UU perwali Gudang yang berada di tengah kota makassar tidak lagi diperbolehkan. Larangan keberadaan gudang dalam kota telah dituangkan dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Peraturan Daerah (perda) nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Peraturan Walikota (perwali) Nomor 20 tahun 2011.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops
Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel
Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin
Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 
Edukasi Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Bone Gelar Polantas Menyapa Bersama Tukang Ojek
KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan
Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Pam Car Free Day
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WITA

Ops Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Bone Gelar Latpra Ops

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WITA

Jelang Ops Patuh 2026, Polantas Bone Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:53 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Ikuti Latpraops Patuh Pallawa 2026 di Polda Sulsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:22 WITA

Wabup Bone Hadiri Penamatan 507 Santri MHQ, Dorong Santri Raih Cita-cita Setinggi Mungkin

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WITA

Sigap, Satlantas Polres Bone Tertibkan Tenda Pernikahan Tutup Badan Jalan 

Berita Terbaru