Hukrim

Satres Narkoba Polres Bone Gagalkan Ribuan Pil Ekstasi & Lebih 2Kg Sabu

 

BONE,LinusTerkini.com – Satres Narkoba Polres Bone kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Kali ini, polisi meringkus dua orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda. Masing-Masing inisial IM dan NC

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan S.IK dalam keterangan resminya, Selasa (31/02/2023) mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berhasil ditangkap dengan cara under cover buy (pembelian terselubung yang diawasi).

Penangkapan satu orang tersangka berinisial IM di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Bone pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli, dengan barang bukti dua bungkus keristal bening diduga sabu seberat 92,7 gram. Dari pengakuan pelaku, masih ada sabu miliknya di simpang di rumahnya, sehingga pada hari itu juga pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 sachet ukuran besar seberat 43,7 gram.

Baca Juga:  Cinta Segitiga Oknum Anggota Polri Berujung Tindak Pidana

“ Menurut pengakuan pelaku, kalau sabu yang ditemukan di TKP1 dan TKP2, sebelumnya diperoleh dari seorang inisial CM yang berdemosili di kota Medan seharga Rp125 juta,” jelas kapolres.

Selain itu, di hari yang sama, tersangka inisial NC ditangkap oleh Satres Narkoba di jalan Masjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, dengan barang bukti jenis sabu seberat 2 Kg, selain itu pelaku juga mengakui kalau masih ada ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka.

“ Kemudian tim bergerak ke lokasi dan kembali menemukan sembilan bungkus pil ekstasi terdiri dari tiga bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir dan enam bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.300 butir,” ungkap Kapolres

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Sadis di Bekku Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolres menyebutkan, NC ini berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika, sementara bandarnya berinisial AB dinyatakan DPO.

“ Sementara, para pelaku yang berhasil ditangkap mendekam diruang tahanan Mapolres Bone. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun atau denda Rp 10 milliar” pungkasnya.

 

Laporan: (RS)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top