Hukrim

Konferensi Pers Penetapan Tersangka AA Pada Kasus Cabul di Puskesmas Kahu.

 

BONE,LinusTerkini.com-Sesuai janji Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK. untuk menindak secara tegas oknum Anggota Polres Bone yang melanggar hukum, hari ini Jum’at 17 Maret 2023, Polres Bone gelar konferensi pers penetapan tersangka AA, setelah Penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman,S.H. dan didampingi oleh Kasipropam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar,S.H. di Aula Terbuka Mapolres Bone.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, AA ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Terima Anggota Baru, Brimob Bone Gelar Acara Tradisi Penerimaan

Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara, Ucapnya

Ditambahan oleh Rayendra “sesuai penegasan bapak Kapolres untuk menindak terhadap oknum tersebut (AA 38 tahun) jika terbukti melakukan perbuatan pidana, dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka,” jelasnya

Baca Juga:  Tim Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Ternyata Ayah Kandung

Lanjut Rayendra “tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya.”

Kasi Propam juga menjelaskan bahwa selain terduga Oknum AA tersebut menjalani hukuman tindak pidana nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode Etik dan Disiplin kepolisian dan sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian

 

Laporan: Red

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top