Pemerintah Terkesan Masa Bodoh Terhadap Jalan Rusak di Poros Bone Bajoe

- Editor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,LinusTerkini.com-Warga Kabupaten Bone mengeluhkan kondisi jalan nasional Poros Bone Bajoe yang rusak parah dan belum ada tanda-tanda perbaikan dari pihak terkait.                                    (13 Agustus 2024)

Setidaknya terdapat lima titik jalan yang berlubang besar dan membahayakan pengguna jalan, dua titik di Kelurahan Tibojong, tepatnya di seputaran depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bone, serta tiga titik di Kelurahan Cellu Tanete Riattang Timur.

Keluhan mengenai jalan rusak ini bukan tanpa alasan. Jalan Poros Bone Bajoe merupakan jalur vital yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tingkat mobilisasi kendaraan yang sangat tinggi.

Kondisi ini menyebabkan kerawanan kecelakaan, baik ringan maupun berat, bahkan pernah merenggut korban jiwa.

Warga Kelurahan Cellu Rilau, Tanete Riattang Timur, bahkan telah bergotong-royong menambal jalan berlubang tersebut dengan semen dan pasir untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Namun, upaya ini tidak bertahan lama karena tambalan mudah rusak saat hujan.

Salah satu warga, Bapak Sigi, yang tinggal tepat di depan jalan berlubang, mengungkapkan keresahannya, “Dewullei kasi matennang tinroku ko wanniwi, nasaba tuling Engka pammotoro meddu ko tengah benni. Makana upasseddiwi anak mudae teppang teppangingi laleng maggaroange ” (Saya tidak bisa tidur tenang karena kalau tengah malam selalu ada yang terjatuh dari motor. Makanya saya mengumpulkan pemuda untuk menambal jalan tersebut).

Baca Juga:  Warga Panyula terima bantuan sosial yang terdampak banjir

Padahal Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang tanda atau rambu peringatan. Undang-undang tersebut juga mengatur ancaman hukuman dan denda bagi penyelenggara atau pemerintah yang melanggarnya.

Jadi masyarakat yang jadi korban bisa saja melapor ke pihak yang berwajib.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini LinusTerkini.com Pagi 13/8/2024 di Kantor Balai PU Bina Marga Kabupaten Bone yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jl. Kawerang Watampone. Bapak Syakir, selaku Pengawas Lapangan (PL) PPK 14, berhubung Kepala Balai tidak berada ditempat menyatakan bahwa tidak ada pembiaran atau bermasa bodoh dari pihak mereka.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

“Kami sebagai pemangku kepentingan dalam pemeliharaan jalan ini merespon keluhan masyarakat.

Hanya saja jangkauan perbaikan sangat luas karena Sulsel terbagi menjadi tiga wilayah yang masing-masing wilayah menangani beberapa kabupaten,” kata Syakir.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini, kontraktor yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan masih fokus pada wilayah Bone Utara. “Ada kendala minimnya anggaran yang membuat kontraktor kurang berminat dalam preservasi jalan ini, karena tingginya cashflow yang diperlukan, dan pemeliharaan dalam masa warranty, sehingga berdampak juga dalam kualitas hasil kerja.” tambahnya.

Beliau juga membenarkan tentang ancaman hukuman dan denda bagi penyelenggara jalan dalam undang undang No 22 tahun 2019 tersebut.

Dengan kondisi jalan yang rusak dan belum ada penanganan yang memadai, masyarakat Bone berharap pemerintah segera melakukan perbaikan untuk menghindari kecelakaan yang lebih parah di masa depan.

 

Laporan: Hasjant H.

Berita Terkait

Gabungan Aliansi pemuda mahasiswa dan warga protes kenaikkan PBB P2 dan melakukan demo di kantor Bupati Bone
Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Warga Bone Gelar Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2, Evaluasi Retail Modern, hingga Desak Kasus Bola Soba
Warga Panyula terima bantuan sosial yang terdampak banjir
Masyarakat Desa Mowundo Soroti Kinerja Kepala Desa
Mentan RI Apresiasi Dukungan Polri Terhadap Program Pangan Nasional Gagasan Presiden RI
Panen Jagung Bersama Mentan RI Dan Petani di Desa Bolli, Kapolri Sampaikan Ini
Jenuh menunggu bantuan pemerintah,warga Desa Pasempe menggalang dana untuk perbaikan infrastruktur jalan
Aksi TNI – Polri Bersih-bersih Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pinggiran Sungai dan Pasar Sentral Lama
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:26 WITA

Gabungan Aliansi pemuda mahasiswa dan warga protes kenaikkan PBB P2 dan melakukan demo di kantor Bupati Bone

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:20 WITA

Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Warga Bone Gelar Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2, Evaluasi Retail Modern, hingga Desak Kasus Bola Soba

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:19 WITA

Warga Panyula terima bantuan sosial yang terdampak banjir

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:12 WITA

Masyarakat Desa Mowundo Soroti Kinerja Kepala Desa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:02 WITA

Mentan RI Apresiasi Dukungan Polri Terhadap Program Pangan Nasional Gagasan Presiden RI

Berita Terbaru