Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif

- Editor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WATAMPONE,LinusTerkini.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik membuktikan bahwa barang bukti yang diamankan bukan merupakan narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Jalan Makmur, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

*Kronologi Penangkapan*

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial AT alias TT (40), warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone. Ia tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap AT, ia mengaku membeli barang tersebut seharga Rp1.400.000 dari seorang pria berinisial AS alias AR (29), warga Jalan Tupai, Kelurahan Watampone,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR bersama satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Dari interogasi, AR mengaku bahwa ia memesan barang tersebut melalui perantara FD alias DT (28), yang juga warga Jalan Tupai.

“DT mengakui bahwa dirinyalah yang memfasilitasi pemesanan sabu tersebut melalui akun WhatsApp atas nama ‘GOODSTUFF’ dengan sistem tempel,” jelasnya.

Pengembangan dilanjutkan dengan mengamankan DT beserta satu unit handphone merk Oppo warna hitam. Dari keterangannya, saat mengambil tempelan barang tersebut, DT ditemani oleh EA alias AC (17), warga Jalan Tupai. Atas informasi tersebut, AC pun turut diamankan oleh petugas.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Kampus

*Barang Bukti yang Diamankan*

Total barang bukti yang diamankan dari keempat orang meliputi:
– 1 sachet kristal bening dalam plastik klip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,81 gram
– 1 unit handphone merk Oppo warna hijau (milik AT)
– 1 unit handphone merk Samsung warna hitam (milik AR)
– 1 unit handphone merk Oppo warna hitam (milik DT)

#*Hasil Laboratorium Forensik*

Barang bukti berupa sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu kemudian dikirim untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Setelah beberapa hari menunggu, hasil pemeriksaan laboratorium mengejutkan.

“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Kristal yang diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa. Setelah dilakukan gelar perkara, kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tegas Iptu Adityatama.

Atas dasar hasil laboratorium tersebut, keempat orang yang diamankan kemudian diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing tanpa syarat apapun karena tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

*Himbauan dan Peringatan kepada Masyarakat*

Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, SH memberikan himbauan penting kepada masyarakat, khususnya kepada keempat orang yang sebelumnya diamankan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kejadian ini sebagai celah mencari keuntungan dengan meminta sesuatu kepada orang-orang yang sebelumnya diamankan. Jangan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pemerasan atau tindakan yang merugikan mereka,” tegas Iptu Rayendra.

Ia juga menambahkan, jika ada pihak yang mencoba menggunakan kejadian ini untuk memeras atau meminta sesuatu kepada keempat orang tersebut, segera melaporkannya ke Polres Bone.

Baca Juga:  Prabowo Buka Diskusi Menhan se-ASEAN: Semoga Hasilnya Positif

“Jika ada yang mencoba menggunakan ini sebagai alat pemerasan, kami minta kepada yang bersangkutan untuk segera melapor ke Polres Bone. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

*Pentingnya Kehati-hatian dalam Penegakan Hukum*

Menanggapi kasus ini, Kasat Resnarkoba menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan penegakan hukum.

“Disinilah perlunya kami selalu mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan penegakan hukum. Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Bone, tapi juga di beberapa daerah lain. Penipuan semacam ini sudah beberapa kali terjadi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa modus penipuan dengan menjual barang yang menyerupai narkotika seperti garam atau bahan lain yang dikemas sedemikian rupa memang kerap terjadi. Oleh karena itu, pihak kepolisian selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kebenaran barang bukti sebelum menetapkan status hukum seseorang.

*Komitmen Pemberantasan Narkoba*

Meski hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti bukan narkotika, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Bone akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan intelijen untuk mencegah serta memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bone.

“Kami tetap berkomitmen menjaga Kabupaten Bone dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk turut aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungannya kepada pihak kepolisian atau melalui saluran pengaduan yang tersedia.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA