BONE,LinusTerkini.com-Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bone mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Bone, Senin (18/5/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap pengelolaan dan penataan pedagang kaki lima di kawasan Masjid Agung Kabupaten Bone yang dinilai tidak konsisten dan merugikan pelaku UMKM lokal.
Sekitar 30 pelaku UMKM yang tergabung dalam organisasi UMKM Sejahtera Beramal Kabupaten Bone dipimpin langsung oleh ketuanya, Andi Syamsidar. Mereka datang untuk menemui Kabag Kesra Pemkab Bone, Drs. H. Nursalam, M.Pd., guna menyampaikan protes terkait kebijakan pengelolaan area jualan di kawasan Masjid Agung Bone, khususnya saat pelaksanaan kegiatan jamaah haji tahun ini.
Para pelaku UMKM menilai pengelolaan kawasan Masjid Agung sebagai ikon Kota Watampone kini terkesan amburadul. Mereka menyoroti adanya ketidakkonsistenan dari pihak pengurus Masjid Agung terkait penetapan zona merah yang sebelumnya disebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan. Namun pada kenyataannya, saat kegiatan jamaah haji berlangsung, kawasan tersebut justru dipakai untuk aktivitas jual beli.
Kondisi itu dinilai sangat merugikan pelaku UMKM lokal yang selama ini mengikuti aturan penataan yang telah diterapkan.
Bahkan, sejumlah pedagang dari luar Kabupaten Bone disebut ikut berjualan di area yang sebelumnya dilarang.
Menurut Andi Syamsidar, selama kurang lebih lima tahun terakhir, organisasi UMKM Sejahtera Beramal telah diberi hak dan wewenang dalam membantu pengelolaan serta penataan tempat berjualan di kawasan Masjid Agung Bone, terutama saat momentum kegiatan jamaah haji.
Namun saat ini, pengelolaan tersebut disebut telah diambil alih oleh pihak pengurus Masjid Agung bersama Dinas Perdagangan dan Satpol PP tanpa melibatkan organisasi UMKM Sejahtera Beramal.
Akibatnya, penataan lokasi jualan dinilai tidak lagi tertib dan berdampak langsung pada menurunnya pendapatan para pelaku UMKM lokal.
Selain itu, para pelaku UMKM juga mempertanyakan kejelasan status salah satu pengurus masjid berinisial HA yang sebelumnya dikabarkan telah mengundurkan diri dari kepengurusan Masjid Agung Bone. Para pedagang mempertanyakan apakah informasi pengunduran diri tersebut benar adanya atau hanya sekadar isu belaka.
Pasalnya, menurut mereka, fakta di lapangan menunjukkan bahwa oknum pengurus tersebut masih memiliki pengaruh dan kewenangan dalam pengaturan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Agung Bone.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku UMKM juga menyampaikan tiga poin tuntutan penting kepada Pemerintah Kabupaten Bone, yakni:
1.Menuntut agar hak pengelolaan kawasan jualan kembali diserahkan kepada organisasi UMKM Sejahtera Beramal Kabupaten Bone yang selama ini dianggap lebih memahami kondisi dan penataan para pedagang di kawasan Masjid Agung.
2. Menuntut agar pengurus Masjid Agung yang dinilai tidak konsisten dalam menjalankan aturan penataan pedagang mundur dari kepengurusan demi terciptanya pengelolaan yang lebih profesional dan adil.
3. Mempertanyakan mekanisme retribusi yang dinilai memberatkan sebagian pedagang, bukan dari besaran biaya yang dipungut, melainkan karena adanya pungutan yang dilakukan terlalu dini serta adanya beberapa pelaku UMKM yang disebut dikenakan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan aturan yang benar-benar diterapkan secara adil kepada semua pedagang,” ujar salah satu pelaku UMKM.
Mereka juga menegaskan bahwa organisasi UMKM Sejahtera Beramal tidak mempermasalahkan soal retribusi selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Yang menjadi tuntutan utama adalah penataan lokasi jualan yang tertib, adil, dan tidak tebang pilih.
“Karena ketika ada masalah di lapangan, masyarakat tetap datang mengadu ke organisasi UMKM Sejahtera Beramal yang selama ini aktif membantu pengaturan kawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Kesra Pemkab Bone, Drs. H. Nursalam, M.Pd., menerima aspirasi para pelaku UMKM dan menyampaikan bahwa seluruh keluhan tersebut akan dijadikan bahan pembahasan dalam rapat bersama para stakeholder terkait yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu mendatang.
Para pelaku UMKM berharap Pemerintah Kabupaten Bone dapat segera mengambil langkah tegas agar penataan kawasan Masjid Agung kembali tertib, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha lokal Kabupaten Bone.
Laporan: Hasjant H













