Satres Narkoba Polres Bone Bekuk 5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bajoe

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, LinusTerkini.com– Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel pada Selasa 14 Januari 2025, Pukul 10.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jl. Kesehatan dan SI (40) alamat Jl. Karantina yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastic klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip dibawa meja didalam kamar dengan berat 0.90 Gram, 1 batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel dibelakang pintu dan 1 unit handpone”, Ujarnya.

Baca Juga:  UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE MENANGKAP PENCURI HEWAN

Kemudian dilakukan introgasi terhadap SN dan mengakui bahwa 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp 700. 000.

“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN”, Jelasnya.

SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

Baca Juga:  Dewan Pers Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian dilokasi tersebut, juga turut diamankan S Alias G, WA Alias L, dan RA Alias R yang dari hasil intorgasi bahwa S alias G dan WA Alias L hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian”, Terangnya.

Maka atas perbuatan tersebut, Pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Bone dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak
Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH
Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba
DPK LIPAN Bone mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus ini
Lamellong Minta KPK RI Ambil Alih Kasus Mangkrak Proyek Bola Soba Puluhan Milliar Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:38 WITA

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:21 WITA

Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:53 WITA

Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:05 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:19 WITA

Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH

Berita Terbaru