LinusTerkini.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone dalam waktu satu hari, Minggu, 26 Oktober 2025. Total empat pelaku berhasil diamankan, menunjukkan komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Penangkapan pertama terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di sebuah rumah-rumah kecil di Desa Welulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu RH (22 tahun) dan AJ (25 tahun), keduanya warga Desa Welulang. Keduanya ditangkap tangan saat sedang memiliki, menyimpan, dan/atau menguasai narkotika jenis sabu.
• Barang Bukti: 1 (satu) sachet sabu dengan berat bruto 0,64 gram, ditemukan tergeletak di atas papan rumah-rumah kecil.
• Barang Bukti Lain: 1 unit Handphone IPHONE 13 (biru) milik RH dan 1 unit Handphone IPHONE 11 (putih) milik AJ.
• Modus Operandi: Berdasarkan interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BH seharga Rp 900.000. Pelaku RH bertransaksi langsung atas suruhan AJ, yang juga merupakan pemilik uang pembelian sabu tersebut.
Iptu Adityatama Firmansyah menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti karena keduanya terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, penangkapan berlanjut di wilayah Kecamatan Ajangale. Sekitar pukul 20.00 WITA, di Halaman Rumah di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Satresnarkoba Polres Bone menangkap pelaku AD (29 tahun), warga Desa Timurung.
• Barang Bukti: 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,33 gram, 1 buah kotak plastik, dan 1 lembar tisu yang sengaja dibuang oleh pelaku di atas tanah.
• Barang Bukti Lain: 1 unit Handphone merk OPPO (merah maroon) ditemukan di atas tembok halaman rumah.
• Pengembangan: Pelaku AD mengaku membeli sabu dari seorang berinisial ML seharga Rp 800.000. Pihak kepolisian segera melakukan pengejaran/pengembangan dan berhasil menangkap ML.
“Barang bukti 0,33 gram ini dilanjutkan karena pelaku AD merupakan seorang residivis,” jelas Kasat Resnarkoba.
Setelah penangkapan AD, polisi berhasil menangkap ML (36 tahun), warga Dusun Lemo, Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, di Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale pada pukul 22.30 WITA. Penangkapan ML merupakan hasil pengembangan dari pengakuan AD.
• Barang Bukti: 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dengan berat bruto 1,00 gram, yang disimpan di dalam sachet plastik klip bening terbungkus Aluminium Foil di kantong celana depan sebelah kanan.
• Barang Bukti Lain: 1 unit Handphone merk OPPO (hitam).
• Keterangan Pelaku: ML mengakui bahwa sabu yang diserahkan kepada AD, maupun sabu yang ditemukan dalam penguasaannya, diperoleh/dibeli secara langsung dari seorang berinisial BST seharga Rp 1.450.000.
Kasat Resnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah menyebutkan bahwa ML adalah seorang pengedar. Pelaku ML beserta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas serangkaian penangkapan ini, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Polres Bone terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Laporan : Red









