Praktek Pemasangan Behel dan Tambal Gigi Tanpa izin diduga Terindikasi Pidana

- Editor

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LinusTerkini.com-Akhir akhir ini banyak kita dapati promosi jasa pemasangan behel dan tambal gigi di platform media sosial, penawaran jasa tersebut pun cenderung memasang harga yang relatif lebih rendah jika di bandingkan dengan praktek yang di lakukan oleh Dokter gigi.

Praktek pemasangan behel serta tambal gigi ini pun diduga banyak di lakukan oleh tenaga non medis, dan tanpa mengantongi izin praktek.

Plt Kepala dinas kesehatan Kabupaten Bone drg. H. Yusuf Tolo, M,kes pun saat di konfirmasi melalui pesan whats App pada Jumat 5 Desember 2025 mengatakan jika praktek yang tidak di lakukan oleh orang yg berkompeten itu pelanggaran.

Intinya tindakan medik kedokteran gigi yg dilakukan harus oleh tenaga kompeten yg dibuktikan dgn STR dan SIP, kata drg Yusuf

Baca Juga:  Timsus Datang, Aktivitas Terduga Mafia BBM Masih Jalan

Plt Kadis kesehatan ini pun menghimbau Masyarakat kita sebaiknya datang ke fasilitas kesehatan yg punya izin, Karena risiko tindakan seperti tu banyak. Mulai dari kelainan gigitan, kerusakan akar gigi, gigi copot sampai terjadinya infeksi sekunder, tegas drg. Yusuf

Ketua LSM Lamellong Kabupaten Bone Muhammad Rusdi pun memberi warning bagi para pelaku praktek ini, pasalnya hal tersebut terindikasi dugaan tindak pidana.

Pemasangan behel (ortodonti) adalah tindakan medis kedokteran gigi yang harus dilakukan oleh dokter gigi atau dokter gigi spesialis ortodonti yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pelaku non-medis, seperti “tukang gigi” yang melakukan tindakan ini, dapat dijerat hukum karena dianggap melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi secara ilegal. Kata Rusdi

Sanksi pidana dapat mencakup:
Pelanggaran UU Praktik Kedokteran: Sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, siapa pun yang menyelenggarakan praktik kedokteran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini bisa berupa penjara dan denda yang signifikan.

Baca Juga:  Ops Patuh, Satlantas Polres Bone Sosialisasi Sasar Komunitas Motor

Kealpaan yang Menimbulkan Kerugian: Jika tindakan tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian fisik, luka berat, atau bahkan kematian pada pasien, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359, 360, dan 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan celaka bagi orang lain, dengan ancaman pidana penjara.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku juga dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan dalam menerima jasa.

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak
Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH
Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba
DPK LIPAN Bone mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus ini
Lamellong Minta KPK RI Ambil Alih Kasus Mangkrak Proyek Bola Soba Puluhan Milliar Rupiah
Berita ini 310 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:38 WITA

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:21 WITA

Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:53 WITA

Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:05 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:19 WITA

Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH

Berita Terbaru