LinusTerkini.com-Akhir akhir ini banyak kita dapati promosi jasa pemasangan behel dan tambal gigi di platform media sosial, penawaran jasa tersebut pun cenderung memasang harga yang relatif lebih rendah jika di bandingkan dengan praktek yang di lakukan oleh Dokter gigi.
Praktek pemasangan behel serta tambal gigi ini pun diduga banyak di lakukan oleh tenaga non medis, dan tanpa mengantongi izin praktek.
Plt Kepala dinas kesehatan Kabupaten Bone drg. H. Yusuf Tolo, M,kes pun saat di konfirmasi melalui pesan whats App pada Jumat 5 Desember 2025 mengatakan jika praktek yang tidak di lakukan oleh orang yg berkompeten itu pelanggaran.
Intinya tindakan medik kedokteran gigi yg dilakukan harus oleh tenaga kompeten yg dibuktikan dgn STR dan SIP, kata drg Yusuf
Plt Kadis kesehatan ini pun menghimbau Masyarakat kita sebaiknya datang ke fasilitas kesehatan yg punya izin, Karena risiko tindakan seperti tu banyak. Mulai dari kelainan gigitan, kerusakan akar gigi, gigi copot sampai terjadinya infeksi sekunder, tegas drg. Yusuf
Ketua LSM Lamellong Kabupaten Bone Muhammad Rusdi pun memberi warning bagi para pelaku praktek ini, pasalnya hal tersebut terindikasi dugaan tindak pidana.
Pemasangan behel (ortodonti) adalah tindakan medis kedokteran gigi yang harus dilakukan oleh dokter gigi atau dokter gigi spesialis ortodonti yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pelaku non-medis, seperti “tukang gigi” yang melakukan tindakan ini, dapat dijerat hukum karena dianggap melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi secara ilegal. Kata Rusdi
Sanksi pidana dapat mencakup:
Pelanggaran UU Praktik Kedokteran: Sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, siapa pun yang menyelenggarakan praktik kedokteran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini bisa berupa penjara dan denda yang signifikan.
Kealpaan yang Menimbulkan Kerugian: Jika tindakan tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian fisik, luka berat, atau bahkan kematian pada pasien, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359, 360, dan 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan celaka bagi orang lain, dengan ancaman pidana penjara.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku juga dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan dalam menerima jasa.
Laporan: Ici













