BONE, LinusTerkini.com— Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., mewakili Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Bone, Sabtu (19/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone tersebut membahas jawaban atau tanggapan Bupati Bone atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Selain itu, rapat juga membahas jawaban pengusul atas pendapat Bupati Bone terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bone.
Dua Ranperda yang menjadi agenda pembahasan, yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, A. Tenri Walinonong, S.H. Agenda ini merupakan bagian dari tahapan pembicaraan tingkat pertama dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda.
Pemerintah Kabupaten Bone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan dan masukan yang diberikan. Masukan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah.
Pada Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah arah dan strategi pengembangan sektor pariwisata yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah.
Salah satu fokus pengembangan yakni kawasan Tanjung Pallette di Kecamatan Tanete Riattang Timur dan kawasan Goa Mampu di Kecamatan Dua Boccoe yang direncanakan menjadi destinasi prioritas pada lima tahun pertama.
Pembangunan kepariwisataan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, serta masyarakat yang berada di sekitar destinasi wisata.
Pengembangan pariwisata Kabupaten Bone juga diarahkan berbasis budaya dan kearifan lokal dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keselamatan lingkungan. Promosi destinasi wisata turut didorong melalui pemanfaatan media digital dan media sosial.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memberikan tanggapan terhadap sejumlah catatan fraksi mengenai penataan, validasi data, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengawasan BMD.
Pemerintah Kabupaten Bone menjelaskan bahwa validasi data BMD dilakukan secara berkelanjutan melalui bidang pengelola BMD pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pengamanan aset dilakukan secara hukum dan fisik, termasuk melalui legalisasi identitas dan kepemilikan serta inventarisasi barang.
Untuk aset berupa tanah, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Khusus tahun anggaran 2026, pemerintah daerah merencanakan sertifikasi sebanyak 200 bidang tanah. Penetapan nilai sewa BMD dilakukan oleh tim penilai dengan mempertimbangkan harga pasar secara objektif.
Pemerintah Kabupaten Bone berharap seluruh pandangan, saran, dan masukan dari DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, tertib, serta mampu mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bone.
Laporan: IC













