Polantas Bone Gencar Sosialisasi, lngatkan Truk Sumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional

- Editor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang
khususnya mobil sumbu 3 di wilayah Kabupaten Bone.

Sosialisasi dilakukan langsung kepada para pengemudi truk yang berada di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT. Haryono Kabupaten Bone, Jumat (13/3/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat menjelang masa mudik.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi memberikan penjelasan kepada para sopir mengenai pembatasan jam operasional kendaraan sumbu 3 yang diberlakukan pada waktu-waktu tertentu.

Guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Bone dan wilayah hukum polres lain.

Baca Juga:  Pemkab Selayar Sambut Korban KM. Kasman Indah 06 di Rapim

Pembatasan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.

“Kebijakan ini diberlakukan di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri pada jalur utama mudik. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik lebaran tahun ini,” jelasnya.

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Disebutkan, pembatasan operasional kendaraan tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik vital.

Baca Juga:  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat jaringan rakyat indonesia raya melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah jaringan rakyat indonesia raya Sumatera Selatan

Jadi mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan.

Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan potensi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Idulfitri dapat diminimalkan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran, tutupnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Siswa UPT SDN 21 Panyula Berbagi Takjil di Hari ke-23 Ramadan 1447 H
Polres Bone Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Hadirkan Bahan Pokok Harga Terjangkau untuk Masyarakat
Ops Ketupat, Satlantas Polres Bone Gelar Imbauan Jam Operasional Kendaraan Barang di Pelabuhan Bajoe
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Berikut Pesan Atensi Dansat Brimob Polda Sulsel
Pererat Silaturahmi, Ormas LKGH Bone Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil
Semarakkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Bone Buka Puasa Bersama Personel, Ingatkan Soal Ini
Polantas Bone Dampingi Subdit Kamsel Polda Sulsel Lakukan Pemetaan Titik Rawan Kemacetan
Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Bone Senin 9 -13 Maret 2026
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:44 WITA

Polantas Bone Gencar Sosialisasi, lngatkan Truk Sumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:42 WITA

Siswa UPT SDN 21 Panyula Berbagi Takjil di Hari ke-23 Ramadan 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:51 WITA

Polres Bone Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Hadirkan Bahan Pokok Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:28 WITA

Ops Ketupat, Satlantas Polres Bone Gelar Imbauan Jam Operasional Kendaraan Barang di Pelabuhan Bajoe

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:30 WITA

Pererat Silaturahmi, Ormas LKGH Bone Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Bone Berbagi Paket Sembako Ramadhan kepada Ratusan Tukang Ojek

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:30 WITA