Polantas Bone Gencar Sosialisasi, lngatkan Truk Sumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional

- Editor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang
khususnya mobil sumbu 3 di wilayah Kabupaten Bone.

Sosialisasi dilakukan langsung kepada para pengemudi truk yang berada di Terminal Petta Ponggawae, Jalan MT. Haryono Kabupaten Bone, Jumat (13/3/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya meningkat menjelang masa mudik.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi memberikan penjelasan kepada para sopir mengenai pembatasan jam operasional kendaraan sumbu 3 yang diberlakukan pada waktu-waktu tertentu.

Guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Bone dan wilayah hukum polres lain.

Baca Juga:  Di NTB, Muzani Bicara soal 'Serangan' ke Prabowo Gibran: Ingin Hambat Laju Kepercayaan Rakyat

Pembatasan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.

“Kebijakan ini diberlakukan di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri pada jalur utama mudik. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik lebaran tahun ini,” jelasnya.

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Disebutkan, pembatasan operasional kendaraan tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik vital.

Baca Juga:  Polantas Bone Perketat Pengaturan Lalu Lintas Lewat Commander Wish Sore

Jadi mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan.

Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan potensi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Idulfitri dapat diminimalkan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran, tutupnya.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Bone Pelayanan Maksimal Jaga Kamseltibcar Lantas 
Kejurda INKANAS Piala Kapolda Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Lahirkan Juara dan Semangat Baru Karate Sulsel
Luar Biasa! Bhabinkamtibmas Panyula Aipda H. A.Rusman S.sos: Tanpa Sekat, Hati ke Hati Jaga Kamtibmas
Dansatbrimob Polda Sulsel Hadiri Lomba Menembak Road to Feslafbi, Pererat Kolaborasi dengan Bank Indonesia
Bone Miliki Sekitar 700 Relawan Damkar, Barebbo Jadi Kecamatan Ketujuh Pembinaan REDKAR
Unit Gakkum Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Bone
Satlantas Polres Bone Urai Kemacetan Antrean BBM di SPBU, Warga Diimbau Tertib
Kapolda Sulsel Buka Kejuaraan Menembak Kapolda Sulsel Cup XI, Sat Brimob Polda Sulsel Jadi Motor Sukses Penyelenggaraan
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:02 WITA

Commander Wish Pagi Satlantas Polres Bone Pelayanan Maksimal Jaga Kamseltibcar Lantas 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:48 WITA

Luar Biasa! Bhabinkamtibmas Panyula Aipda H. A.Rusman S.sos: Tanpa Sekat, Hati ke Hati Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:07 WITA

Dansatbrimob Polda Sulsel Hadiri Lomba Menembak Road to Feslafbi, Pererat Kolaborasi dengan Bank Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:59 WITA

Bone Miliki Sekitar 700 Relawan Damkar, Barebbo Jadi Kecamatan Ketujuh Pembinaan REDKAR

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WITA

Unit Gakkum Satlantas Polres Bone Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Bone

Berita Terbaru