Bone, Linusnews.com– Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone perihal pencurian yang terjadi di wilkum polsek salomekko sehubungan dengan laporan polisi LPB/15 /VIII/2020/ SPKT/SILSEL/RES BONE/SEK SALOMEKKO yang terjadi pada hari selasa tanggal 11 agustus 2020 sekira jam 07.00 wita
Hingga unit resmob sat reskrim polres bone turun tkp dan melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal kejadian tersebut alhasil pada hari jumat tanggal 14 agustus 2020 sekira jam 20.00 wita yg bertempat di jl mh thamrin kel manurungge kec tanete riattang kab bone berhasil diamankan bersama barang bukti ( sarana yg di gunakan melakukan aksi pencurian ) dimana pelaku menerangkan dimana mengakui semua perbuatannya dan pada saat dilakukan penangkapan terhadsp diri pelaku tidak melakukan perlawanan
Korban bernama RUSTAN , Umur 48 Tahun tempat tinggal, jln.tangka – tangka kel pacaitana kec salomekko kab bone ,
Dan pelaku bernama HERU 28 Tahun bertempat tinggal,jl Andalas kel manurungge kec tanete riattang kab bone
Dimana pelaku menerangkan dan menjelaskan motif pelaku melakukan pencurian dimana pelaku menyampaikan kepada karyawan karella mart yang berlokasi di .tangka tangka kel pancaitana kec salomekko kab.bone.
Dan salah satu ustas masjid menyuruh mengambil kotak amal yang tersimpan di karella mart dan dimana karyawan karella mart mengijinkan mengambil kotak amal tersebut dengan menggunakan sepeda motor YAMAH FINO Warna merah dengan No .pol DW. 6402 setelah pelaku mengambil kotak amal tersebut dia mengarah ke kota bone serta isi kotak amal tersebut senilai Rp. 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan kotak amal tersebut pelaku buang di jalan poros tonra salomekko dan menuju ke kab bone .
1 ( satu ) unit sepeda motor YAMAH FINO Warna merah dengan No .pol DW. 6402
Modus pelaku melakukan aksi pencurian dimana berpura2 surahan dari pengelola pondok untuk mengambil kotak amal yg tersimpan di karella mart kel pancaitana kec salomekko kab bone
Dimana pelaku pernah diamankan sehubungan dengan tp curat yang terjadi pada bulan januari tahun 2020 dan menjalani di mapolsek tanete riattang
Laporan : Ikbal
Editor : Dewi









