Bupati Rencana Perbaiki Ruas Doping – Atapange, Pengamat : Hati-Hati, Fokus Benahi Jalan Kabupaten Saja

- Editor

Sabtu, 7 Mei 2022 - 00:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WAJO,LinusTerkini.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Wajo yang ingin mengambil alih penanganan ruas jalan Provinsi mendapatkan warning dari pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten harus mematuhi alur yang tepat sebelum melakukan penanganan di ruas jalan Provinsi yakni di Ruas Doping – Atapange di Kabupaten Wajo.

“Pemkab tidak boleh serta merta langsung melakukan penanganan ruas jalan Provinsi ini. Harus melalui prosedural. Misalnya dengan pemberian bantuan keuangan, seperti yang dilakukan Pemprov ke Kabupaten,” ungkapnya.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 56 ayat 4 menjelaskan terkait kelompok belanja transfer dirinci atas jenis : (1) Belanja bagi hasil; dan (2) Belanja Bantuan Keuangan, kemudian dilanjutkan pada pasal 67 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 menjelaskan mengenai jenis Bantuan keuangan.

Dilanjutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pada pasal 124 ayat (1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, kemudian pada ayat (3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Ketua PKK Sidrap, Ini Pesan Gubernur Andi Sudirman

Hal itu bukan tanpa alasan, agar penganggaran yang dilakukan oleh Pemkab tertib administrasi. “Hati-hati, harus sesuai prosedural. Jika tidak, itu bisa menjadi tanda tanya oleh aparat pengawasan, dalam hal ini BPK. Kalau BPK turun, soal administrasi bahaya itu,” cetusnya.

Terkadang memang, lanjut guru besar Unhas ini, untuk melaksanakan niat baik itu tidak begitu saja diimplementasikan hanya karena keluhan, tapi harus mengepankan aturan.

“Tidak serta merta harus melakukan perbaikan yang bukan kewenangannya. Bahaya itu,” ujar Prof Armin.

Selain itu, Jika kemudian sudah dapat prosedur izin dari pemprov dalam penganggaran APBD daerah harus masuk dalam RKPD yang bergulir setahun sebelum pelaksanaan APBD Daerah.

Baca Juga:  Prabowo Hadiri Paris Air Show 2023, Miniatur Rafale Indonesia Dipamerkan

Jika pemkab Wajo melaksanakan pekerjaan di tahun 2022 otomatis pekerjaan tersebut harus tercatat dalam pengelolaan APBD 2022 dan dalam historikal penganggaran pemkab Wajo sudah memasukkan dalam pembahasan RKPD 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2021 yakni setahun sebelum pelaksanaan APBD Dareah 2022.

“apabila hal tersebut tidak tercantum sebagaimana di atas artinya pemkab Wajo menjalankan kegiatan non budgeter yang secara tata cara pengelolaan APBD Daerah tidak merujuk pada aturan manapun sehingga dapat berdampak secara hukum karena tidak memenuhi asas kepatutan dalam pelaksanaan,” jelasnya.

Ia pun mendesak Pemkab Wajo untuk berfokus dalam penanganan pembangunan di Kabupaten Wajo. “Masih banyak juga ruas jalan Kabupaten yang butuh perhatian Pemkab. Apalagi jalan ini juga sebelumnya jalan Kabupaten, kemudian diserahkan di Provinsi, kenapa Kabupaten mau kerjakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Wajo berencana melakukan penanganan pada ruas jalan Doping – Atapange. Sementara jalan itu sudah menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.

 

Laporan: Ambos Linus

Berita Terkait

Wabup Bone Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji dari Tanah Suci, Harap Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Ekonomi Bone Melejit di Era BerAmal, BPS Catat Pertumbuhan 7,84 Persen pada Triwulan I 2026
Wabup Bone Jadi Narasumber Bimtek Legislator PKS Sulsel, Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan
Bupati Bone Terima Opini WTP ke-11 Berturut-Turut dari BPK RI, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Tinjau Tanjung Pallette, Wabup Bone: Ayo Datang ke Bone, Wisata Alam dan Juga Wisata Budaya
Wabup Bone Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Kebangsaan dan Perdamaian
Wakil Bupati Bone Hadiri Makassar Half Marathon 2026, Perkuat Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi Daerah
Wabup Bone Hadiri Forum Kepala Daerah Regional Sulawesi, Stabilitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Daerah
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:44 WITA

Wabup Bone Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji dari Tanah Suci, Harap Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:15 WITA

Ekonomi Bone Melejit di Era BerAmal, BPS Catat Pertumbuhan 7,84 Persen pada Triwulan I 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WITA

Wabup Bone Jadi Narasumber Bimtek Legislator PKS Sulsel, Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WITA

Bupati Bone Terima Opini WTP ke-11 Berturut-Turut dari BPK RI, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:14 WITA

Tinjau Tanjung Pallette, Wabup Bone: Ayo Datang ke Bone, Wisata Alam dan Juga Wisata Budaya

Berita Terbaru