Diketahui Memiliki Bahan Peledak, Polisi Amankan Satu Orang Pelaku

- Editor

Rabu, 17 Agustus 2022 - 06:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BONE,LinusTerkini.com – Satpolair Polres Bone mengamankan seorang berinisial AM (41) karena kedapatan menyembunyikan barang berupa detonator di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Hal ini disampaikan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. dalam acara konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone. Selasa 16/08/2022 pagi.

Konferensi pers berlangsung dengan dihadiri oleh Kasatpolair Polres Bone AKP Haji Andi Sukri Sulaiman,S.H. dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar,S.H. dan awak media cetak, eletronik dan online Bone.

“pelaku hendak melakukan transaksi bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket milik pelaku, selanjutnya setelah petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung menyembunyikan barang berupa detonator tersebut di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina,” jelasnya.

Baca Juga:  Satuan Brimob Polda Sulsel Bagikan 1.000 Paket Ramadan untuk Anak Yatim

Lanjut Ardyansyah “barang bukti (BB) tersebut didapat dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu, ZK mengirim BB melalui JM yang sedang pulang kampung di Desa Manera Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.”

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H. menambahkan saat ekspos kasus bahwa tersangka AM yang beralamat di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur telah diamankan bersama barang bukti 1 kotak dengan isis seratus batang bahan peledak jenis detonator di Mapolres Bone dan AM diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumananya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Cinta Segitiga Oknum Anggota Polri Berujung Tindak Pidana

Lanjut Ray “dampak yang ditimbulkan dari pengeboman ikan akan sangat merugikan, karena menangkap ikan dengan cara membius dan melakukan pemboman ikan dapat merusak ekosistem laut, makanya sangat dilarang, dan dampaknya sangat bahaya,” tutup.

 

Laporan: Rustan

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone
Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi
Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone
Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika
Kejari Bone Diminta Tuntaskan Kasus Cetak Sawah 
Menindak lanjuti laporan warga atas maraknya remaja NGELEM Di kelurahan Panyula
Lamellong Sebut Disdik Bone Menjadi Lahan Bisnis Menggiurkan 
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WITA

Propam Polda Sulsel Diminta Periksa Penanganan Kasus Proyek Bola Soba Di Polres Bone

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polres Bone Amankan 33 Remaja dan Sita 6 Senjata Tajam di Jalan KH Sulaeman Lapawawoi

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kelompok Serupa Geng Motor, Resahkan Warga di Bone

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WITA

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WITA

Satnarkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Bone Salurkan Bantuan untuk Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:36 WITA