Pemerintahan

Gubernur Sulsel Jadi Pembicara Nasional, Diikuti Kementerian/Lembaga, Pemda, Hingga Perguruan Tinggi

 

JAKARTA,LinusTerkini.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi undangan sebagai salah satu pembicara dalam acara yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Dalam acara Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Yang diikuti 30 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, 20 Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan dan Asosiasi.

Tampak, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terus berkomitmen meningkatkan pembangunan nasional, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.

Baca Juga:  Piala Kasad Liga Santri PSSI 2022 Resmi Dibuka Oleh Dandim 1407/Bone.

Hadirnya kebijakan satu peta ini, salah satunya untuk mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Untuk menurunkan permasalahan tatakan ini, Pemprov Sulsel telah melakukan revisi untuk Perda RTRW. Dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

Pada Rakernas ini, Andi Sudirman memaparkan Pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT (Sinkronisasi) Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta memaparkan potret permasalahan tumpang tindih antar IGT dan menghadapinya terhadap penataan ruang di daerah; kemajuan, hambatan, tantangan dan terobosan kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah; serta dukungan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah
dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Plt Gubernur Sulsel Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

“Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun 2021. Sehingga ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan,” jelasnya.

Alhasil, Sulsel turun drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47,993 Ha (44,7%) menjadi 1,380 Ha (0,03%).

 

Laporan: Ambos Linus

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top