Gelar Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik, KI Sulsel Hadirkan OPD Lingkup Pemprov Sulsel

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022 - 00:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel Tahun 2022 di ruang Command Center, Kantor Gubernur Sulsel.

Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil verifikasi Tim Penilai Monev terhadap isian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 pada 36 (tiga puluh enam) Badan Publik OPD Pemprov Sulsel.

Seperti halnya dengan monev yang digelar KI Prov. Sulsel beberapa waktu sebelumnya untuk PPID Badan Publik Kabupaten/Kota dan Badan Publik Desa se-Sulsel, monev OPD Lingkup Pemprov Sulsel ini juga telah memasuki tahap presentasi dengan 6 (enam) indikator penilaian utama, antara lain sarana dan prasarana, jenis informasi, pengadaan barang dan jasa, digitalisasi, kualitas informasi, serta komitmen organisasi.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, yakni tanggal 18, 20 dan 21 Oktober 2022 akan menghadirkan 14 (empat belas) OPD Lingkup Pemprov Sulsel, di antaranya RSUD Haji Makassar, Bappelitbangda Prov. Sulsel, BKD Prov. Sulsel, Dinas Perindustrian Prov. Sulsel, DPLH Prov. Sulsel, BPSDM Prov. Sulsel, BPBD Prov. Sulsel, Disdukcapil Prov. Sulsel, Disnakertrans Prov. Sulsel, BKAD Prov. Sulsel, DPMPTSP Prov. Sulsel, RSUD Labuang Baji Prov. Sulsel, Dinas PUTR Prov. Sulsel serta DKP Prov. Sulsel.

Baca Juga:  Lamellong Desak Polisi Cepat Selidiki Kasus Proyek Bola Soba

Ditemui selepas kegiatan, Ketua Tim Penilai KI Prov. Sulsel, Fauziah Erwin mengatakan, sama halnya dengan monev pada kabupaten/kota, pertanyaan pada aspek pengadaan barang dan jasa masih menjadi persoalan pada monev OPD Lingkup Pemprov Sulsel tersebut.

“Selain dari aspek sarana dan prasarana non elektronik, aspek inilah yang belum dipenuhi oleh sebagian OPD, kemudian ada dokumen keuangan juga,” kata Fauziah, Kamis (20/10/2022).

Ia melihat pemahaman dari petugas pelayanan informasi di masing-masing OPD tersebut belum komprehensif terkait dengan istilah-istilah yang digunakan dalam SAQ yang telah diisi.

“Padahal sesungguhnya istilah-istilah ini, misalnya informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, daftar informasi publik, pengecualian informasi, itu semua ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mungkin ke depannya perlu penguatan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas pelayanan informasi publik dan penguatan pemahaman keterbukaan informasi publik bagi pimpinan OPD, sehingga kita bisa ada di frekuensi yang sama ketika kita berbicara atau berdiskusi tentang keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Fauziah menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 2 (dua) hari kerja pada masing-masing OPD yang telah melakukan presentasi untuk memperbaiki dan mengumpulkan perbaikan SAQ nya sesuai dengan giliran.

Baca Juga:  Gubernur Andi Sudirman Melayat dan Sampaikan Belasungkawa Berpulangnya Rapsel Ali

“Jadi tentu saja yang Selasa kemarin harus sudah memasukkan perbaikan SAQ nya di hari Jumat, begitu juga dengan yang hari ini harus sudah mengumpulkan perbaikannya di hari Senin. Kesempatan kami terapkan sama, berkeadilan, kami berharap sekali pimpinan OPD mengawal petugas atau responden yang ditugaskan mengisi SAQ ini, sehingga mereka bisa lebih serius melakukan pengisian. Jika ada yang masih perlu ditanyakan, kami sebagai tim penilai begitu juga dengan verifikator membuka diri untuk konsultasi pengisian lembar SAQ ini,” tambahnya.

Ia pun berpesan agar setiap OPD Lingkup Pemprov Sulsel tidak ragu-ragu melakukan koordinasi dengan KI Prov. Sulsel bila ada hal-hal yang belum dipahami terkait dengan pelaksanaan informasi publik.

“Silahkan, kami Komisi Informasi membuka diri untuk menjadi tempat berkonsultasi bagi OPD, khususnya bagi PPID Pelaksananya. Bagi PPID Utama sekaligus selaku wali data yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami harapkan lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan penguatan sumber daya manusia petugas layanan informasi, baik di PPID Utama sendiri maupun yang ada di PPID Pelaksana,” pesannya.

 

Laporan: Ambos Linus

Berita Terkait

Wabup Bone Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan PORPROV XVIII Sulsel 2026
Begadang Dukung Jerman, Bupati Bone Girang Jerman Pesta 7 Gol ke Gawang Curacao
Bupati Bone Serahkan Alkes 150 Unit Oxygen Concentrator Senilai Rp2,31 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan di Puskesmas
Serahkan SK PNS Formasi 2024, Bupati Bone Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Integritas, Jauhi Narkoba
Wabup Bone Buka Khitanan Massal Baznas dan TP PKK, Dorong Program Kemanusiaan Berkelanjutan
Sejak Merdeka Belum Tersentuh Aspal, Kini Warga Desa Selli Nikmati Jalan Mulus di Era Beramal
Bupati Bone Salurkan Bantuan untuk Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem
Kerja Nyata (Beramal)Orang Nomor Satu di Kabupaten Bone,,Ini Meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kini Warga Tidak Perlu Jauh Ke Luar Daerah
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WITA

Wabup Bone Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan PORPROV XVIII Sulsel 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WITA

Begadang Dukung Jerman, Bupati Bone Girang Jerman Pesta 7 Gol ke Gawang Curacao

Senin, 15 Juni 2026 - 13:39 WITA

Bupati Bone Serahkan Alkes 150 Unit Oxygen Concentrator Senilai Rp2,31 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan di Puskesmas

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:21 WITA

Wabup Bone Buka Khitanan Massal Baznas dan TP PKK, Dorong Program Kemanusiaan Berkelanjutan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WITA

Sejak Merdeka Belum Tersentuh Aspal, Kini Warga Desa Selli Nikmati Jalan Mulus di Era Beramal

Berita Terbaru