Ragam

17 Desember Penyerahan SK PPPK, Imran Jausi: Berkas Lengkap BKN Langsung Serahkan

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com— Rencana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel menyerahkan SK seluruh Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus dinyatakan lulus 2021 pada akhir November 2022, gagal. Hal ini terjadi karena masih banyak ternyata Calon PPPK yang berkasnya masih butuh pembaruan di BKN.

Akibatnya, dari sekitar 1.750 calon PPPK baru ada sekitar 500 SK yang diterima BKD Sulsel dari BKN.

“Sisanya kita beraharap pekan depan ini ya Senin ini bertambah menjadi 800. Kita berharap ini selesai 15 Desember 2022 dan kita serahkan pada 17 Desember 2022. Semoga lancar semua,” ujar Plt Kepala BKD Imran Jausi, Minggu (27/11/2022) di Makassar.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kepala BPK Sulsel, Plt Gubernur Harap Terjalin Koordinasi dan Sinergitas dalam Tatakelola Keuangan yang Akuntabel

Dia mengatakan, keterlambatan ini terjadi karena banyak Calon PPPK yang memiliki berkas tidak lengkap. Atas hal ini, pihak BKD mengimbau kepada sekuruh peserta calon PPPK untuk secara aktif menanyakan dan berkonsuktasi ke BKD atas pemberkasannya.

“Harus aktif menanyakan dan melihat. Karena petugas sudah mengunfokan tapi masih ada yang belum apdate dan lain sebagainya,” ujar Imran.

Menurut Imran Jausi, 17 Desember 2022 agend penyerahannya sudah dikomunikasikan dengan pimpinan, yakni Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. “Jadi sudah ditetapkan itu tagl 17 Desember 2017. Jika pun ternyata dari 1.700 an ini masih ada yang belum kelas SK nya maka yang diserahkan itu saja dulu. Karena saya lihat ini progress kelengkapan berkas banyak yang lambat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bersama DPRD Tandatangani Ranperda Perubahan APBD, Plt Gubernur Sulsel: Ini Wujudkan Perubahan APBD Yang Akuntabel

Penyerahan SK tersebut akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel dan akan diserahkan langsung oleh orang nomor satu di Sulsel tersebut.

 

Laporan: Ambos Linus

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top