BONE,LinusTerkini.com-SahabatBawaslu pada tanggal 18 agustus 2023 KPU Kab. Bone telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone. berdasarkan PERBAWASLU 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu
disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menyapaikan bahwa sejak hari senin s.d Rabu tgl 21-23/08/2023. Bawaslu Kab. Bone telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Alhamdullilah hingga Pkl 16:30 Tidak ada permohonan yang masuk di Bawaslu Kab. Bone ini artinya partai politik peserta pemilu thn 2024 Kab. Bone telah menerima Penetapan DCS tersebut. Jelas Ketua Bawaslu Kab. Bone Priode 2023-2028 ini.
Koordinator Divis Hukum & Penyelesaian Sengketa Rohzali Putra Badaruddin menyampaiakan pasca kami dilantik menjadi anggota Bawaslu kami langsung bekerja dan secara bersama degan pihak sekretariat Bawaslu Kab. Bone mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis guna megantisipasi adanya peserta pemilu yang hendak berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu Jelas Rohzali yang akrab dipangil Ijal.
Laporan: Fadly
