Polresta Mataram Polda NTB Ringkus Pelaku Pemerasan Rp 150 Juta

- Editor

Kamis, 5 November 2020 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, LinusTerkini.com– Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pemerasan. Pelaku laki-laki berinisial FA beralamat di Kota Surabaya dan Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Korbannya adalah perempuan berinisial NB (56 tahun) asal Medan Sumatera Utara. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan pemerasan dengan kerugian Rp 150 juta.

‘’ Kami mengamankan seorang pelaku pemerasan. Ini korbannya mengaku diperas hingga Rp 150 juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (02/11/2020).

Sekitar Bulan Oktober 2019. Pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Keduanya terus berkomunikasi dan menjadi semakin dekat. Kedekatan itu seperti dilanjutkan dikehidupan nyata. Lalu di Bulan November 2019.

Korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemani jalan-jalan. Saat menginap dihotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan tersebut ditolak korban.

Baca Juga:  Pimpin Serah Terima Dan Pengukuhan Jabatan, Ini Pesan Danyon Ichsan

Pada saat korban di kamar mandi. Pelaku merekam aktivitas korban di kamar mandi. Pelaku juga merekam kemesraan mereka saat video call. Dua rekaman itu dijadikan senjata untuk memeras korban. Video itu akan disebar jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

‘’ Di situ unsur pemerasan dengan ancamannya terpenuhi. Jika tidak diberikan sejumlah uang. Video akan disebar,’’ bebernya.


Takut dan khawatir videonya tersebar. Korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Bukannya menghentikan aksinya setelah diberi uang. Pelaku malah mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang.

‘’ Terus berulang pemerasan dengan pengancamannya. Korban sudah beberapa kali memberikan uang. Total uang yang sudah diberikan korban itu Rp 150 juta,’’ tuturnya.


Korban tersadar dan tidak bisa membiarkan pemerasan. Uang pun sudah menipis. Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang. Korban melapor ke Polresta Mataram. Laporan diterima dan ditindaklanjuti petugas. Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi.

Baca Juga:  Abdul Hayat Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pokja Terkait Percepatan Perhutanan Sosial

Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram. Penangkapan ini disertai barang bukti. Yakni 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM. ‘’Kami sudah jadikan tersangka dan kita proses lebih lanjut,’’ kata Kadek.


Pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah. (Rahmat Hidayat)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA