North Kemang Huis digugat, Real Estate Developer Diduga belum Miliki Izin PBG

- Editor

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,LinusTerkini.com – North Kemang Huis, Real Estate Developer diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), Hal itu disampaikan salah satu sumber yang enggan dimediakan namanya kepada redaksi, 2 Oktober 2023.

Dia menyebutnya bahwa saat ini banyak sekali pengembang perumahan yang berlomba-lomba untuk menawarkan berbagai keunggulan, mulai dari lokasi yang strategis, spesifikasi material barang yang high-end, harga, hingga kemudahan dalam proses pengikatan jual beli.

“Hal tersebut tentunya merupakan faktor pertimbangan khusus dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

“Namun faktor utama yang harus konsumen perhatikan adalah aspek perizinan, perizinan yang dimaksud yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Berdasarkan Permen PUPR No 22 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung,” ucapnya menduga Real Estate Developer tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga:  Belasan Ribu Masyarakat Kepulauan Riau Tumpah Ruah Sambut Kedatangan Prabowo

Dia melanjutkan bahwa salah satu indikator dalam penerbitan PBG yaitu KRK (Keterangan Rencana Kota), Zonasi, KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), Garis Sepadan dan Jarak Bebas Minimum Bangunan Gedung, dan KDH (Koefisien Daerah Hijau), Ketinggian maksimum BG, dan sebagainya.

Baca Juga:  Warga Kuningan Apresiasi Bantuan Air Bersih Kemhan-Unhan: Menjawab Kebutuhan

“Apakah pengembang North Kemang Huis sudah memenuhi kriteria tersebut? Faktanya pengembang mendahului pembangunan dari pada perizinan tanpa membertimbangkan KRK,” lanjutnya.

“Jika PBG serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tidak bisa diterbitkan, maka konsekuensinya Bangunan Gedung akan dilakukan pembongkaran. Maka dari itu konsumen harus berhati-hati dalam menentukan pilihan pengembang, agar konsumen tidak dirugikan di kemudian hari,” tutupnya

Hingga berita ini diturunkan pihak North Kemang Huis, Real Estate Developer belum memberikan keterangan secara resmi.

 

Laporan: Putra Larampeng

Berita Terkait

Selama 3 (tiga) hari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bone
Masyarakat Riau Menyambut Pemimpin Baru: Nasir-Wardan Unggul Berdasarkan Hasil Riset The Republic Institute
Bawaslu Bone ajak siswa(i) SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bone dalam giat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Pemilih Pemula
Logistik surat suara Pilkada tahun 2024 telah tiba di Kota Makassar pada tanggal 18 Oktober 2024
Selama 2 hari,Bawaslu Bone melaksanakan giat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Bawaslu Bone akan melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye pada pilkada 2024
Bawaslu Bone meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang diduga mendukung salah satu Paslon
Di awasi langsung oleh timfas, penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Pilkada 2024
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:25 WITA

Selama 3 (tiga) hari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bone

Minggu, 17 November 2024 - 06:23 WITA

Masyarakat Riau Menyambut Pemimpin Baru: Nasir-Wardan Unggul Berdasarkan Hasil Riset The Republic Institute

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:29 WITA

Bawaslu Bone ajak siswa(i) SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bone dalam giat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Pemilih Pemula

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:03 WITA

Logistik surat suara Pilkada tahun 2024 telah tiba di Kota Makassar pada tanggal 18 Oktober 2024

Senin, 30 September 2024 - 19:25 WITA

Selama 2 hari,Bawaslu Bone melaksanakan giat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru