SOAL IKLAN SUSU, PRAKTISI HUKUM: YANG DILARANG UU PELIBATAN ANAK RIIL BUKAN AI

- Editor

Kamis, 23 November 2023 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,LinusTerkini.com — Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai tak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu dalam iklan susu kreasi Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, iklan itu tak menampilkan sosok anak secara riil.

“Jadi begini dalam UU Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, nah membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye, tetapi apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu, secara riil secara nyata ya, yang dilarang UU Pemilu itu ya hal-hal seperti itu,” kata Melissa kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Melissa menerangkan dalam UU Perlindungan Anak disebutkan jika pengertian anak sangat jelas. Sosok anak yang dimaksud adalah riil secara fisik dan memiliki identitas.

Namun, faktanya tidak ada tampak sosok manusia dalam bentuk anak di iklan tersebut. Menurutnya, sosok dalam iklan itu adalah ‘anak’ yang diambil dari teknologi AI.

Baca Juga:  Tahun 2023, 8 Proyek Usulan Sulsel Diterima

“Jadi kalau ini adalah anak yang diambil dari teknologi yang disebut AI maka sebenarnya tidak masuk ke dalam aturan yang tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan dalam UU Pemilu,” katanya.

Kalaupun ingin mempersoalkan iklan itu, kata Melissa, pemerintah harus mengubah aturan yang ada sekarang.

Salah satunya, menjadikan gambar pada iklan sebagai subjek anak dari UU Perlindungan Anak.

“Karena ya harus diatur dulu aturannya, harus diubah dulu aturannya apakah aturan terkait UU Perlindungan Anak, anak ini kan harus sebagai subjek,” ucapnya.

Melissa justru mempertanyakan dasar para pihak yang menuding iklan itu sebagai bagian dari mengeksploitasi anak. Dia bahkan meminta pihak yang melaporkan tim kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu menunjukkan identitas anak dalam bentuk AI pada iklan tersebut.

“Apakah yang di gambar-gambar itu sebagai subjek, bisa diperlihatkan identitasnya sebagai anak, kan tidak. Jadi menurut hemat saya tidak masuk ke dalam jangkauan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maupun peraturan pemilu yang secara teknis berada di bawahnya,” kata dia.

Baca Juga:  Penangkapan Terduga Penggelapan Mobil Rental di Tol JoMo: Aksi Cepat Polisi Disambut Lega Komunitas Rental

“Kecuali benar-benar melibatkan saat kampanye, itu pun ya harus dibuktikan secara nyata keterlibatannya dia tidak boleh menggunakan atribut dan simbol-simbol. Artinya pelibatan di dalam UU ini kan diartikan sebagai pelibatan aktif, dieksploitasi, begitu,” tegasnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan tim kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu. Tim kampanye Prabowo-Gibran dituduh melanggar ketentuan kampanye karena memasang iklan susu anak dalam bentuk animasi.

Meski tidak ada ajakan memilih dalam iklan tersebut, Steve Josh Tarore selaku koordinator kelompok masyarakat itu menilai ada gambar yang mirip dengan Prabowo sebagai salah satu capres pada Pilpres 2024.

“Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar,” kata Steve di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 20 November 2023.

 

Laporan: Putra Larampeng

Berita Terkait

Kebakaran Dapur Rumah di Dusun Maccedde, Polsek Bengo Salurkan Bantuan kepada Korban
Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta
Wujud Polri Humanis, Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral Ke Pengendara Yang Antre BBM
Meriah! KMKB Gelar Anniversary ke-2 di Pemandian TiroBulu, Kepala Desa Cempaniga Hadir Langsung
Wujud Kepedulian, Personel Polres Bone Gotong Royong Bersihkan Puing Pascakebakaran
Sat Samapta Polres Bone Dirikan Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sanrangeng
Peduli Korban Kebakaran Sanrangeng, WIZ Bersama Depsos Wahdah Islamiya Bone Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar
Ketua Umum Terpilih DPP APKLI Merah Putih dan Tim Formatur Tunjuk Mangimpal Lumbantoruan Sebagai Wasekjen Bidang Organisasi Kaderisasi
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:22 WITA

Kebakaran Dapur Rumah di Dusun Maccedde, Polsek Bengo Salurkan Bantuan kepada Korban

Kamis, 17 September 2026 - 08:02 WITA

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WITA

Wujud Polri Humanis, Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral Ke Pengendara Yang Antre BBM

Senin, 14 September 2026 - 15:41 WITA

Meriah! KMKB Gelar Anniversary ke-2 di Pemandian TiroBulu, Kepala Desa Cempaniga Hadir Langsung

Senin, 14 September 2026 - 15:01 WITA

Wujud Kepedulian, Personel Polres Bone Gotong Royong Bersihkan Puing Pascakebakaran

Berita Terbaru