Pemerintah Terkesan Masa Bodoh Terhadap Jalan Rusak di Poros Bone Bajoe

- Editor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,LinusTerkini.com-Warga Kabupaten Bone mengeluhkan kondisi jalan nasional Poros Bone Bajoe yang rusak parah dan belum ada tanda-tanda perbaikan dari pihak terkait.                                    (13 Agustus 2024)

Setidaknya terdapat lima titik jalan yang berlubang besar dan membahayakan pengguna jalan, dua titik di Kelurahan Tibojong, tepatnya di seputaran depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bone, serta tiga titik di Kelurahan Cellu Tanete Riattang Timur.

Keluhan mengenai jalan rusak ini bukan tanpa alasan. Jalan Poros Bone Bajoe merupakan jalur vital yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tingkat mobilisasi kendaraan yang sangat tinggi.

Kondisi ini menyebabkan kerawanan kecelakaan, baik ringan maupun berat, bahkan pernah merenggut korban jiwa.

Warga Kelurahan Cellu Rilau, Tanete Riattang Timur, bahkan telah bergotong-royong menambal jalan berlubang tersebut dengan semen dan pasir untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Namun, upaya ini tidak bertahan lama karena tambalan mudah rusak saat hujan.

Salah satu warga, Bapak Sigi, yang tinggal tepat di depan jalan berlubang, mengungkapkan keresahannya, “Dewullei kasi matennang tinroku ko wanniwi, nasaba tuling Engka pammotoro meddu ko tengah benni. Makana upasseddiwi anak mudae teppang teppangingi laleng maggaroange ” (Saya tidak bisa tidur tenang karena kalau tengah malam selalu ada yang terjatuh dari motor. Makanya saya mengumpulkan pemuda untuk menambal jalan tersebut).

Baca Juga:  Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Menyongsong Tahun Baru dengan Semangat Damai dan Optimisme

Padahal Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang tanda atau rambu peringatan. Undang-undang tersebut juga mengatur ancaman hukuman dan denda bagi penyelenggara atau pemerintah yang melanggarnya.

Jadi masyarakat yang jadi korban bisa saja melapor ke pihak yang berwajib.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini LinusTerkini.com Pagi 13/8/2024 di Kantor Balai PU Bina Marga Kabupaten Bone yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jl. Kawerang Watampone. Bapak Syakir, selaku Pengawas Lapangan (PL) PPK 14, berhubung Kepala Balai tidak berada ditempat menyatakan bahwa tidak ada pembiaran atau bermasa bodoh dari pihak mereka.

Baca Juga:  Rawat Ekosistem Lingkungan Laut, DKP Sulsel Tanam 38 Ribu Batang Mangrove di Kab. Bone

“Kami sebagai pemangku kepentingan dalam pemeliharaan jalan ini merespon keluhan masyarakat.

Hanya saja jangkauan perbaikan sangat luas karena Sulsel terbagi menjadi tiga wilayah yang masing-masing wilayah menangani beberapa kabupaten,” kata Syakir.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini, kontraktor yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan masih fokus pada wilayah Bone Utara. “Ada kendala minimnya anggaran yang membuat kontraktor kurang berminat dalam preservasi jalan ini, karena tingginya cashflow yang diperlukan, dan pemeliharaan dalam masa warranty, sehingga berdampak juga dalam kualitas hasil kerja.” tambahnya.

Beliau juga membenarkan tentang ancaman hukuman dan denda bagi penyelenggara jalan dalam undang undang No 22 tahun 2019 tersebut.

Dengan kondisi jalan yang rusak dan belum ada penanganan yang memadai, masyarakat Bone berharap pemerintah segera melakukan perbaikan untuk menghindari kecelakaan yang lebih parah di masa depan.

 

Laporan: Hasjant H.

Berita Terkait

Wabup Bone Pimpin Rakor Persiapan PORPROV XVIII Sulsel 2026
Wabup Bone AAP, Sidak Puskesmas Patimpeng dan Kahu,Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan yang Humanis dan Berkualitas bagi Masyarakat
Wabup Bone Salurkan Bantuan Modal Usaha Produktif kepada 25 Penerima di Kahu, Zakat Harus Menjadi Penggerak Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Bupati Bone Apresiasi Prajurit Yonkav di Bance’e, Latihan Ranpur Disertai Aksi Sosial
Wakil Bupati Bone Pimpin Rapat TPID, Tegaskan Usut Tuntas Kelangkaan BBM dan LPG
Wabup Bone Hadiri Peluncuran Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026, Dorong Pendidikan sebagai Jalan Keluar dari Kemiskinan
Wakil Bupati Bone Temui Menteri Ketenagakerjaan RI, Bahas Penguatan Program Ketenagakerjaan dan Peluang Kerja
Di Tengah Apel Korve, Bupati Bone Instruksikan Tes Urine Acak Demi Wujudkan Bone Bersih Narkoba
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WITA

Wabup Bone Pimpin Rakor Persiapan PORPROV XVIII Sulsel 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:32 WITA

Wabup Bone AAP, Sidak Puskesmas Patimpeng dan Kahu,Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan yang Humanis dan Berkualitas bagi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:40 WITA

Wabup Bone Salurkan Bantuan Modal Usaha Produktif kepada 25 Penerima di Kahu, Zakat Harus Menjadi Penggerak Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:15 WITA

Wakil Bupati Bone Pimpin Rapat TPID, Tegaskan Usut Tuntas Kelangkaan BBM dan LPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WITA

Wabup Bone Hadiri Peluncuran Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026, Dorong Pendidikan sebagai Jalan Keluar dari Kemiskinan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Bone Pimpin Rakor Persiapan PORPROV XVIII Sulsel 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:47 WITA

Ragam

AKBP Astoto Budi Rahmantyo Resmi Jabat Kapolres Bone 

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:11 WITA