Hakim Yang Memutus Permohonan Penetapan Nama Calon Bupati Bone di Laporkan Ke komisi Yudisial

- Editor

Rabu, 11 September 2024 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,LinusTerkini.com-Pasca penetapan nama salah satu Bakal Calon Bupati Bone yakni Asman yang di ubah menjadi Andi Asman Sulaiman dengan nomor register perkara  90/ Pdt.p/ 2024/ PN. Wtp tertanggal 5 September 2024 menuai banyak sorotan dari masyarakat kabupaten Bone.

Salah satu penggiat sosial di kabupaten Bone, A. Arman Rahim kemudian mengambil inisiatif untuk melaporkan Mudian Ekawati, SH, MH selaku Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial RI pada hari Rabu 11 September 2024 pasalnya dalam menetapkan permohonan pemohon diduga terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Arman Rahim yang di hubungi vhia WhatsApp pada Rabu 11 September 2024 mengatakan bahwa terhadap perubahan nama dalam permohonan a quo memuat unsur sosial-budaya masyarakat bugis, yang mana peletakan kata “Andi” di awal nama menunjukkan status kebangsawanan bugis.

Arman juga mengutip jurnal Retorika yang di susun oleh Syamsul Rijal “Penggunaan nama juga dapat menunjukkan kebangsawanan seseorang, seperti gelar Andi pada masyarakat Bugis

Selain itu hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. Andi Veran dalam permohonan a quo yang mengatakan “Adapun dalam menggunakan nama Andi tersebut tidak sembarang orang boleh
memakai Andi”

Baca Juga:  Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Gelar Jumat Curhat Untuk Kamseltibcarlantas

Lanjut Arman, oleh karena itu kami berkesimpulan jika diduga TERLAPOR telah keliru dalam menilai bukti-bukti yang diajukan dalam Permohonan a quo, khususnya terkait bukti P1, P2, P3, P10, P12, dan P13 yang merupakan dokumen administratif baru tanpa dasar penerbitan yang memadai.

Bukti P3, berupa Akta Kelahiran atas nama “Andi Asman Sulaiman”,
diterbitkan tanpa penetapan pengadilan sebelumnya, meskipun identitas awal
Pemohon tidak menyertakan gelar “Andi”

Terlapor dinilai tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti P.13,
yang hanya berupa fotokopi, yang seharusnya tidak memiliki kekuatan
pembuktian menurut Pasal 1883 KUHPerdata.

Masih kata Arman, adapun kualifikasi Dugaan Pelanggaran sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim Bahwa TERLAPOR diduga telah berlaku tidak profesional karena tidak cermat dalam menilai alat bukti, yang mengakibatkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

 

Bahwa TERLAPOR juga dianggap tidak berintegritas karena putusannya
terkesan menguntungkan Pemohon untuk kepentingan politik praktis terkait
Pilkada di Kabupaten Bone

Baca Juga:  Edukasi Penerapan ETLE, Satlantas Polres Bone Laksanakan Sosialisasi Melalui Radio

Bahwa Penggunaan dokumen adat (Bukti P.13) mengenai gelar “Andi” dalam permohonan perubahan nama tersebut dianggap tidak relevan dengan tugas Yudisial TERLAPOR, sehingga melanggar prinsip berperilaku arif dan bijaksana

Bahwa TERLAPOR dalam memutus permohonan a quo telah berseberangan
dengan kearifan yang hidup ditengah masyarakat bugis, yang mana pelekatan “Andi” sebagai bagian dari nama adalah Gelar Bangsawan yang tunduk pada
nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat bugis

sebagaimana juga termuat dalam Jurnal Retorika, Volume 8 Nomor 2, Agustus 2012, “Penggunaan Nama Diri Masyarakat Bugis” Syamsul Rijal “Nama-nama kebangsawanan ini diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan ayah.

Sehingga, penting untuk memastikan lebih dahulu nasab garis patrilineal pemohon terhubung sampai kepada setidaknya salah satu raja yang tercatat dalam sejarah Kerajaan Bugis (Bone)

seringkali upaya ini dimaknai merupakan validasi terhadap literatur lontara, hal mana tidak dilakukan TERLAPOR dalam tugasnya memeriksa dan mengadili permohonan a quo, papar Arman Rahim

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

RIBUAN NELAYAN CILACAP DEKLARASI DUKUNG PRABOWO
LSM Lamellong Minta APH Usut tuntas Kasus Proyek Bola Soba
Sekolah Dasar Negeri Kertajaya menyambut hari Anak Nasional
Heboh !!! Temuan Barang Diduga Tinggalan BCB di Selayar
Memperingati hari Kebangkitan Nasional SD Khadijah 2 yang berada di Darmo Permai Selatan V
Kenakan Pakaian Khas Bugis, Plt Gubernur Sulsel Ikuti Rapat Paripurna 17 Tahun Sulawesi Barat
Jelang HUT Pelopor ke 62, Brimob Bone Lakukan Tradisi Pengambilan Air Suci dari Bekas Telapak Kaki Arung Palakka
Jelang Hut Kemerdekaan RI ke 76, Anggota Brimob Bone Serentak Kibarkan Sang Saka Merah Putih
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:57 WITA

Hakim Yang Memutus Permohonan Penetapan Nama Calon Bupati Bone di Laporkan Ke komisi Yudisial

Sabtu, 16 Desember 2023 - 06:57 WITA

RIBUAN NELAYAN CILACAP DEKLARASI DUKUNG PRABOWO

Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:27 WITA

LSM Lamellong Minta APH Usut tuntas Kasus Proyek Bola Soba

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:18 WITA

Sekolah Dasar Negeri Kertajaya menyambut hari Anak Nasional

Minggu, 12 Februari 2023 - 16:49 WITA

Heboh !!! Temuan Barang Diduga Tinggalan BCB di Selayar

Berita Terbaru