BONE,LinusTerkini.com-Ketua DPK LIPAN Bone kemarin disekertariat DPK LIPAN yang berkantor di Kel.panyula menyampaikan Bahwa kami telah memasukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri tinggi sesuai instruksi Media Center LIPAN Indonesia bahwa DPK LIPAN Se Indonesia saatnya Melaporkan kasus yang di temukan.(17 April 2026).
Menurut Sukri apa yang kami.laporkan adalah dugaan sesuai instruksi Bapak Presiden jika ada masyarakat mengetahui adanya Dugaan Korupsi silahkan Laporkan, sekali lagi saya sampaikan bahwa Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur utama dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 (yang menggantikan PP No. 71 Tahun 2000). Jadi kita anggota LIPAN jangan takut melapor persoalan terbukti dan benar biarlah berproses hukum dulu ujarnya.
Adapun kasus yang kami laporka. Ke Kejaksaan Negeri adalah kasus dugaaan Mark Up jalan tani, kami tidak sebut nama desanya nantipun pasti ketahuan setelah kasus ini bergulir. Apa yang kami lakukan hanya sebatas menjalankan tugas Sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat .
Laporan: Sukri LIPAN DPK BONE













