BONE,LinusTerkini.com- Seorang warga Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone diamankan Polisi karena diduga menjual rokok ilegal
Dalam penindakan itu, petugas diduga Resmob Polda Sulsel turut mengamankan sekitar 30 dus rokok tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Warga Kahu bernama Iwan kemudian di bawa ke Markas Resmob Polda SulSel di Jl. Letjen Hertasning, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut pada Selasa Malam 1 September 2026
Informasi mengenai penindakan itu dibeberkan seorang pria berinisial UC yang mengaku ikut diamankan dalam peristiwa itu.
“Sama-sama ka’ di bawa ke Polda, tapi tidak lama. Duluan Iwan dilepas, baru saya,” ujar UC, kamis 10 September 2026
Dia menuturkan, barang yang diamankan saat itu sempat ditahan, sebelum di lepaskan kembali dan semua rokok yang disita di kembalikan lagi ke pemiliknya
“Hampir setengah bulan kayaknya. Baru dilepas juga, barangnya juga di kembalikan”
Meski demikian, UC mengaku tidak mengetahui identitas anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Ia hanya memastikan petugas datang dengan membawa surat perintah penangkapan.
“Disitu memang atas nama Iwan,” tambahnya.
Sayang, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait dasar penindakan, status hukum Iwan, maupun asal-usul 30 dus rokok yang diamankan. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polda guna memperoleh informasi berimbang namun belum direspon.
Sementara Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Cahya Nugraha yang di konfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan jika penyitaan itu merupakan hak Bea dan cukai.
“Iye betul, berdasar Undang-Undang no 11 th 1995 dgn perubahannya UU no 39 tahun 2007 tentang cukai maka proses untuk penindakan rokok ilegal dilaksanakan oleh Bea Cukai”, tutur Cahya
Penindakan yang dilakukan oleh Pihak Resmob Polda Sulsel tentunya menjadi sebuah tanda tanya, mengapa di amankan kemudian di lepaskan kembali ?
Laporan: Tim













