Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

- Editor

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LinusTerkini.com-Babak baru dugaan peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya kembali mencuat setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM ) menanggapi laporan ARMAN RAHIM terkait status salah satu produk yang laris di Bone dengan merek HNK Lotion.

Dalam chat Vhia WhatsApp yang di teruskan oleh Arman pada Sabtu 11 April 2026, BBPOM mengungkap status dari HNK Lotion

“Menindaklanjuti pengaduan bapak pada kantor Balai Besar POM di Makassar maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Telah dilakukan penelusuran dengan hasil sebagai berikut : -HNK lation merupakan produk yang  terdaftar di BPOM dengan nama Body lotion  Booster Brightening nomor notifikasi NA18240114447 didaftarkan oleh PT. Amanah Kosmetik Indonesia

– Menurut informasi dari pihak PT Amanah Kosmetik Indonesia  kosmetik tersebut pernah diproduksi sebagai sampel untuk orang yang pernah memesan untuk dibuatkan. Tetapi tidak lanjut diproduksi karena tidak ada progres dari pihak yang memesan.
– HNK lation sudah diajukan untuk dilakukan pembatalan izin edarnya karena termasuk dalam kosmetik yang tidak diproduksi lebih dari 6 bulan.
–  Pengajuan pencabutan izin edar sudah dilakukan sejak tanggal 15 April 2025
– Pada 16 – 17 September 2025 telah dilakukan inspeksi / pemeriksaan  4 (empat) sarana distribusi kosmetik bersama dengan Dinas Kesehatan kab. Bone.

Baca Juga:  Kapolres Bone Dinilai Tidak Serius Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba

2. Agar terhindar dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, sebagai konsumen atau masyarakat disarankan agar senantiasa melakukan Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa dalam memilih, membeli dan mengkonsumsi produk obat dan makanan,

3. untuk laporan bapak akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Terima kasih
*ULPK BBPOM di Makassar*”

Sebelumnya pada 14 juli 2025 lalu LSM Perkasa dalam hal ini Arman Rahim telah melaporkan 14 produk yang diduga mengandung bahan berbahaya, namun sepertinya laporan tersebut seolah didiamkan oleh pihak polres Bone, karena sampai saat ini belum ada progres yang di tunjukkan.

Baca Juga:  Kasus 10 Ton Solar Subsidi di Polres Bone Mangkrak, Ada Apa ?

Arman Rahim pun kembali menindak lanjuti dengan mengadukan langsung ke BBPOM Makasar dan hasil dari pengaduan tersebut di publikasikan pada hari ini Sabtu 11 April 2026.

Arman pun dalam pesan WhatsAppNya kembali mengungkapkan kekecewaan pada penyidik polres Bone.

“Aneh tapi nyata, laporan kami sampai saat ini seolah menguap dan tidak di tindak lanjuti oleh polres Bone” kata Arman

Tadi pesan WhatsApp juga sudah saya teruskan ke bapak Kapolres langsung, ke Kasat reskrim serta Kanit ekonomi Polres Bone, semoga saja kali ini mereka bisa serius menangani permasalahan ini, karena jika belum di tanggapi maka bisa memunculkan pertanyaan, apa ada orang besar yang membackingi para pengusaha kosmetik, atau jangan jangan ada oknum Polisi sendiri yang melindungi mereka? Papar Arman Rahim

 

Laporan: Ici

Berita Terkait

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal
Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam
Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi
Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Antrian Panjang SPBU Labombo, dan Siapa Oknum di Balik Penyalah Guna BBM Bersubsidi
Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap
Berita ini 191 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WITA

Warga Kahu Diamankan Polisi Kemudian di Lepas kembali ,Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WITA

Penyalahguna BBM bersubsidi di libureng diduga di back Up orang Polda, Polres Bone masih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 18:02 WITA

Perkara Laka Lantas yang Melibatkan Anak, Satlantas Polres Bone Selesaikan Dengan Diversi

Kamis, 3 September 2026 - 17:54 WITA

Lamellong Tantang Kasat Reskrim Yang Baru Tuntaskan Kasus Proyek Bola Soba 

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:18 WITA

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

Berita Terbaru