Libur Nasional Layanan SIM Satlantas Polres Bone Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE, LinusTerkini.com- Pemerintah menetapkan pada 27-29 Januari 2025 sebagai hari libur nasional. Adapun hal itu karena adanya peringatan Isra Miraj, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Menyusul kebijakan tersebut, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bone akan tutup sementara.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi membenarkan liburnya pelayanan tersebut.

Menurutnya, pelayanan di Satpas SIM Polres Bone akan tutup pada Senin 27 Januari hingga Rabu 29 Januari 2025.

“Benar, pelayanan SIM sementara akan tutup sementara saat libur panjang Israk Miraj hingga Imlek. Kami tetap memberi dispensasi pengurusan perpanjangan,” ujarnya Sabtu pagi (25/1).

Baca Juga:  Krisis Air Bersih Akibat Kekeringan, Brimob bersama PDAM dan Dinas Sosial Salurkan 8 Ribu Liter Air Bersih

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025.

“Dapat memperpanjang SIM setelah libur, yaitu pada 30 Januari 2025. Pelayanan akan dilakukan seperti biasa, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA,” jelasnya.

“Kalau yang masa berlaku SIM-nya habis 27, 28, 29 itu tidak melakukan perpanjangan di tanggal 30 Januari, maka itu dianggap nanti harus melakukan penerbitan SIM baru, karena kan kita sudah berikan dispensasi satu hari itu,” tukas H Musmulyadi.

Baca Juga:  Jokowi-Prabowo Kompak di Pernikahan Kevin-Valen, Pengamat: Prabowo Potensi Besar Next President

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Aturan terkait SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Karena itu, ketika mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, Anda wajib memiliki SIM.

 

Laporan: Red

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Desa Mallari, 8 Motor Diamankan
Commander Wish Sore Satlantas Polres Bone Amankan Lalu Lintas Jelang Buka Puasa
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Pimpin Apel Siaga Antisipasi Balap Liar
Demi Kelancaran Ibadah Tarawih, Polantas Bone Pam Gatur di Sejumlah Masjid
Satuan Brimob Polda Sulsel Bagikan 1.000 Paket Ramadan untuk Anak Yatim
Bupati Bone melaksanakan buka puasa bersama di rumah jabatan dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di rangkaikan dalam merayakan ulang tahun ketua TP PKK Bone
Balap Liar di Desa Usa – Abbumpungeng Di Bubarkan, Satlantas Polres Bone Amankan 30 Motor
Semarak Ramadhan, Polres Bone Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Zubaedy
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:13 WITA

Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Desa Mallari, 8 Motor Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WITA

Commander Wish Sore Satlantas Polres Bone Amankan Lalu Lintas Jelang Buka Puasa

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:23 WITA

Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Pimpin Apel Siaga Antisipasi Balap Liar

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:20 WITA

Demi Kelancaran Ibadah Tarawih, Polantas Bone Pam Gatur di Sejumlah Masjid

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:10 WITA

Bupati Bone melaksanakan buka puasa bersama di rumah jabatan dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di rangkaikan dalam merayakan ulang tahun ketua TP PKK Bone

Berita Terbaru