Anggota Resmob Polda Sulsel Amankan Buronan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2020 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Linusnews.com– Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/229/VI/2018/SPKT/RES.GOWA dan Laporan Polisi Nomor: LP/660/VI/2018/SPKT/SEK.RAPPOCINI, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Riyan Adi Utomo, umur 27 Tahun, alamat JL. Muh Yamin Lorong 4 No 10 Kota Makassar. atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curanmor, Senin (17/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 21.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang berada di Jl.Muh Yamin Lorong 4 Kota Makassar.

Baca Juga:  Nyawa Kakek Berusia 80 Tahun Nyaris Hilang Ditangan 13 Pelaku.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Riyan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti hasil dari pencurian.

“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian”, ungkap Kombes Pol Didik.

Baca Juga:  Respon Cepat SAR Brimob Bone Bantu Memadamkan Kebakaran di Tibojong Bone

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali antara lain :

  1. Pelaku mengambil sebuah motor Merk Kawasaki Ninja R warna hitam di Kab.Gowa pada bulan Juni Tahun 2018.
  2. Pelaku melakukan Curanmor di Malengkeri Kota Makassar dan berhasil mengambil Motor Mio GT Merek Yamaha pada bulan Agustus Tahun 2018.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk penyerahan tersangka.

Laporan ; Ikbal

Editor : Dewi

Berita Terkait

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika
Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga
Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif
Kasat Lantas Polres Bone: Oknum Anggota Gunakan TNKB Tidak Sesuai STNK Telah Ditindak Sesuai Ketentuan
ETLE Handheld Ditegakkan Polantas Bone Untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 1 November 2025 - 16:39 WITA

Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:27 WITA

Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA