Seorang Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curat dan Curanmor

- Editor

Senin, 21 September 2020 - 06:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Linusnews.com– Atas dasar Laporan Polisi Nomor: Lp14/II/2020/Sek.Pattallasang/Polres Takalar tanggal 20 Februari 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pria Muh.Iqbal alias Dg Lewa, umur 28 tahun, Jl. Tanggul Patompo Kelurahan Ballang Baru Kec Tamalate Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat dan curanmor, Sabtu (19/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Jumat, tanggal 18 September 2020, sekitar Pukul 01.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl.Ballangbaru Kota Makassar.

Baca Juga:  UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE MENANGKAP PENCURI HEWAN

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa HP Merk Realme 5 warna biru kristal, HP Merk Xiaomi Redme warna biru, HP Merk Vivo warna hitam ungu merek Y91, 2 (dua) buah cas HP, Sajam/model badik, Satu buah dompet warna hitam ,Satu buah tas warna hitam, Motor Honda beat warna hitam abu-abu.

Baca Juga:  20 Tahun Kota Palopo, Iqbal Suhaeb Harap Tangguh dan Ekonomi Tumbuh

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku memgambil 1 (satu) Unit Motor Honda Beat warna biru Hitam di Jl.Rappocini Kota Makassar

Pelaku juga mengakui telah mengambil tas yang berisikan HP Merk Xiomi Realmi 5 warna biru, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu BPJS dan uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- di RS.Maryam Citra Medika Kel.Bajeng Kec.Pattallassang Kab.Takalar.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Pattalassang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Laporan : Ikbal

Editor ; Dewi

Berita Terkait

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika
Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga
Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif
Kasat Lantas Polres Bone: Oknum Anggota Gunakan TNKB Tidak Sesuai STNK Telah Ditindak Sesuai Ketentuan
ETLE Handheld Ditegakkan Polantas Bone Untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 1 November 2025 - 16:39 WITA

Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:27 WITA

Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA