Uppz! Oknum Anggota DPRD Resmi Dipidanakan

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, LinusTerkini.com– Berkas Pengaduan perkara Dugaan Tindak Pidana secara resmi disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan wakil Bupati Talifuddin-Sudirman saudara Surahman. MD, SH., MH. yang diterima langsung oleh Kapolres Sumbawa AKPB Widy Saputra, S.Ik di ruang kerjanya, Senin 5/10),

Hal tersebut berbuntut panjang kepada persoalan Hukum atas postingan yang sangat tidak layak dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar yang juga selaku tim pemenangan salah satu Paslon nomor urut 4 Pilkada Kabupaten Sumbawa, akun Facebook atas nama Aan Gaitan oleh Ketua Tim Pemenangan Sumbawa Bersinar Talif-Sudir telah ditindaklanjuti melalui proses hukum ke Polres Sumbawa.


Laporan Pidana ini adalah sebuah langkah hukum yang harus ditempuh oleh pihak Tim Hukum Sudirman yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa melalui jalur Perseorangan, yang telah digandengkan dengan Ir. Talifuddin, M.Si sebagai Calon Bupati, Paslon tersebut satu-satunya paslon diantara 5 pasangan calon yang maju sebagai kontestan Pilkada Sumbawa 2020.

Baca Juga:  Hari Ke-7 Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Sambangi SMKN 1

Atas postingan yang dilakukan oleh GHC melalui akun Facebooknya Aan Gaitan merupakan wakil rakyat yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumbawa yang kemudian menjadi perdebatan di ruang publik atau Media Sosial Facebook. ungkap Man sapaan advokat Muda ini.


Atas kejadian ini, oknum yang memiliki akun “Aan Gaitan” tersebut alias GHC dalam postingan tersebut sangat sok serta memfitnah Calon Wakil Bupati. Kata Man, selain itu posting yang dia layangkan ke publik dengan unsur sengaja mengundang pro-kontra masyarakat Sumbawa dalam menghadapi proses Pilkada ini.


Menurutnya, lebih parah lagi oknum tersebut mempersilahkan kami untuk melakukan proses hukum atas perbuatannya. tanpa ada niat baik sedikitpun selaku wakil rakyat yang apa bila telah salah dalam suatu tindakan segera menyadari diri lalu minta maaf. Apa ini merupakan contoh wakil rakyat yg mau kita banggakan dengan sejuta kesombongan dan keangkuhan. cetus Surahman kepada awak media.


Untuk itu, kami selaku Kuasa Hukum Pelapor, telah secara resmi menempuh jalur hukum atas perbuatan Terlapor yang telah mendiskreditkan paslon kami melalui Media Sosial FB. Menurutnya, dengan bahasa postingan yang telah tersebar kemana-kemana, Sehingga menyebabkan kegaduhan diruang publik dan menimbulkan perdebatan yang semakin membuat pihak kami sebagai salah satu peserta pilkada merasa sangat dirugikan. tegasnya.

Baca Juga:  GREBEG SURO Reog Dan Kuda Lumping Se-SUMUT Deklarasi Dukung Ganjar


Kendati demikian, dalam postingan tersebut sangat nyata diarahkan ke paslon kami dengan kalimat bernada sinis. Sehingga membuat para pendukung kami bereaksi keras terhadap kata-kata yang dilontarkan oknum tersebut. Dimana oknum tersebut yang notabene adalah seorang pejabat publik, sehingga langsung berdampak dan menjadi perhatian di jagad dunia Maya. Oleh sebab itu, terjadi kegaduhan secara meluas antara yang pro dan kontra masing-masing pendukung paslon. jelasnya.


” Terkait kasus tersebut, kami minta kepada Polres Sumbawa untuk memprosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkas advokad muda tersebut. Grup Tim Pimres Se Nusantara, (Dhy JN)

Laporan Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika
Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga
Sachet Diduga Sabu Ternyata Garam, Hasil Labfor Polda Sulsel negatif
Kasat Lantas Polres Bone: Oknum Anggota Gunakan TNKB Tidak Sesuai STNK Telah Ditindak Sesuai Ketentuan
ETLE Handheld Ditegakkan Polantas Bone Untuk Disiplinkan Perilaku Berkendara Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 1 November 2025 - 16:39 WITA

Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Residivis Pengedar Sabu di Watampone

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:27 WITA

Cekcok Berujung Maut di Barebbo, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Warga

Berita Terbaru

Ragam

Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Rabu, 5 Nov 2025 - 08:04 WITA