Miliki Sabu, Iwan Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu

- Editor

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, LinusTerkini,com– Seringkali melakukan transaksi sabu, Misdarwasyah Lubis alias Iwan (28) diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu, di depan rumahnya, di Dusun V Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (10/10/2020) sekira Pukul 15.15 WIB.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu, 6 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong,1 buah alat hisap yang diracik, 1 buah mancis warna merah dan 4 buah pipet.

Penangkapan tersangka, dijelaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi PS. Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Budiharto, Minggu (11/10/2020) mengungkapkan penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Dusun V Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Baca Juga:  Pulang Nyabu Lewat Jalan Desa Durian, Berudak Ditangkap Polisi

Persisnya di rumah tersangka, kata Kapolres, lalu personel Polsek Teluk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu, (10/10/2020) sekitar puku15.15 WIB, Team personel Polsek teluk Mengkudu melakukan penindakan terhadap tersangka yang berada didepan rumahnya.

Dan dilakukan interogasi tersangka menunjukkan tempat tersangka mengunakan sabu dan ditemukan barang bukti narkoba dan lainnya.

Namun, sambung kapolres, sebelum di lakukan pengeledahan badan dan sepeda motor milik tersangka, petugas menhubungi Kepala Dusun V, Herman, setelah dilakukan pengeledahan kemudian ditemukan satu celana panjang yang diletakkan di dalam speedo meter sepeda motornya.

Baca Juga:  Wury Ma'ruf Amin Lantik Ketua Dekransda Sulsel

Lalu personel mengibaskan celana tersebut ditemukan 1 plastik transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu, kemudian dilakukan pengeledahan kerumah tersangka.

Kemudian tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lanjut.

” Tersangka dijerat pasal 114 , 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas kapolres. (Rahmat Hidayat)

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone
Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion
Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone
Tim Advokasi Bola Soba Somasi Kapolres Bone
Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:44 WITA

LSM LIPAN DPK  Bone masukkan Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Bone

Sabtu, 11 April 2026 - 17:43 WITA

Babak baru dugaan kosmetik ilegal, BBPOM ungkap status HNK Lotion

Senin, 6 April 2026 - 16:12 WITA

Diduga warga Bengo Beli Alsintan Bantuan dengan uang kredit, LSM Perkasa Laporkan ke polres Bone

Minggu, 5 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 16:08 WITA

Diduga Bermasalah Proyek Cetak Sawah Dilaporkan Kejaksaan Negeri Bone

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA