Gubernur Orasi Diatas Mimbar Massa Aksi UU Omnibuslaw

- Editor

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, LinusTerkini– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw ditengah-tengah ratusan massa aksi, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 Oktober 2020.

“Anak-anak ku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia,” tegas Nurdin Abdullah yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh massa aksi.

Dia mengaku, dirinya merupakan bagian dari dunia pendidikan, tentu akan berdiri bersama dengan adik-adik mahasiswa dibawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.

“Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibuslaw pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini karena ini baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Baca Juga:  Perdalam Kerja Sama dengan Sulsel, Dubes Australia Penny Williams Temui Andi Sudirman

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 September 2020.

Begitu juga untuk teman-teman serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum Omnibuslaw bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibuslaw langsung kena pidana.

“Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan,” urainya.

Baca Juga:  Katinting Race Meriahkan HUT ke 353 Sulsel

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibuslaw dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

“Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya Omnibuslaw ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir,” tutupnya.

Laporan : Ambos Linus

Editor : Dewi

Berita Terkait

Wakil Bupati Bone Temui Menteri Ketenagakerjaan RI, Bahas Penguatan Program Ketenagakerjaan dan Peluang Kerja
Di Tengah Apel Korve, Bupati Bone Instruksikan Tes Urine Acak Demi Wujudkan Bone Bersih Narkoba
Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional, Wakil Bupati Bone Hadiri Bimtek ASWAKADA di Batam
BONE Perkuat Layanan Kesehatan, Wabup Andi Akmal Audiensi dengan Kemenkes RI
Wabup Bone Buka Asistensi Dana BOSP, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Wabup Bone Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen, Pastikan Kesiapan MPLS dan Fasilitas Siswa
Tingkat X PMR Madya-Wira se-Sulsel, Tekankan Pentingnya Jiwa Kemanusiaan Generasi Muda
Wabup Bone AAP, Hadiri Konser Pamit Bone Choir, Beri Dukungan Menuju Bali International Choir Festival 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WITA

Wakil Bupati Bone Temui Menteri Ketenagakerjaan RI, Bahas Penguatan Program Ketenagakerjaan dan Peluang Kerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:21 WITA

Di Tengah Apel Korve, Bupati Bone Instruksikan Tes Urine Acak Demi Wujudkan Bone Bersih Narkoba

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:36 WITA

Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional, Wakil Bupati Bone Hadiri Bimtek ASWAKADA di Batam

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:35 WITA

BONE Perkuat Layanan Kesehatan, Wabup Andi Akmal Audiensi dengan Kemenkes RI

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:19 WITA

Wabup Bone Buka Asistensi Dana BOSP, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Berita Terbaru