Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dan Aparatnya Kembali Ditersangkakan

- Editor

Senin, 2 Agustus 2021 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONE,LinusTerkini.com-Kepala Desa Tondong Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja turun langsung memeriksa dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan di Desa yang berada diwilayah Pemerintahan Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH bila dari hasil pencermatan langsung, kami menemukan bukti permulaan yang cukup, yang menjadi acuan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangaka” Paparnya kepada awak media pada hari senin tanggal 02/8 /21

Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH menambahkan bahwa setelah kami mengeluarkan SPDP baru terkait dugaan korupsi dan berdasarkan temuan dari hitungan kerugian Negara yang dilakukan inspektorat Kab. Bone, Ardi Kepala Desa Tondong kembali kami tersangkakan yang mana sebelumnya didampingi kuasa hukumnya sempat menang dalam proses praperadilan.” Ungkapnya

Baca Juga:  Rp 7 Miliar untuk Wajo, Gubernur Sulsel : Bantuan Nyata untuk Pengembangan Sutera

Lanjutnya Aridfuddin Ahmad SH,MH yang baru menjabat sebagai Kacab Kejaksaan Lapariaja menuturkan bahwa dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan ada fakta baru keterlibatan aparat Desa terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana hingga pihak kami juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, masing MY sebagai Sekretaris Desa dan AK Sebagai Kaur Keuangan. ” Tersangka A, MY, dan AK akan dijerat ikut bersama sama telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.” Tandas Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH

Baca Juga:  Polisi Temukan Ratusan Anak Panah, Senapan Angin dan Bom Melotov, AKBP Kadarislam Akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran

 

Laporan: Zainal Mufti

Berita Terkait

Bermodal Uang Kredit, Warga Bengo Beli Alsintan Bantuan senilai Rp. 250 juta
Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya
Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak
Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH
Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba
DPK LIPAN Bone mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus ini
Lamellong Minta KPK RI Ambil Alih Kasus Mangkrak Proyek Bola Soba Puluhan Milliar Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:21 WITA

Polres Bone Bantah Tudingan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Narkotika, Propam Ungkap Fakta Sebaliknya

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:53 WITA

Aksi Pencurian Gabah di Desa Samaenre Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:05 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:19 WITA

Mangkraknya Proyek Bola Soba Dinilai Cerminkan Lemahnya Komitmen Pemerintah dan APH

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:41 WITA

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba

Berita Terbaru