Special Hari Raya Idul Fitri 1443 H 41 Orang Anak, Warga Binaan Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar, Keciprat Remisi

- Editor

Senin, 2 Mei 2022 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR,LinusTerkini.com-Hari raya. Idul Fitri 1443 H menjadi moment special bagi empat puluh satu orang warga binaan Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang pada tahun ini mendapat remisi pengurangan masa penahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Dari keempat puluh satu orang warga binaan tersebut, tiga puluh lima diantaranya, mendapat jatah remisi, masing-masing selama satu bulan.

Sementara enam orang sisanya, mendapat remisi selama satu bulan lima belas hari.

Pemberian remisi didasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Nomor : PAS-609.05.04 tahun 2022 Tentang : Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang ditanda tangani secara elektronik, oleh Reynhart Silitonga.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 02-05-2022.

Dalam sambutan seragam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibacakan Kepala Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar pada rangkaian shalat Idul Fitri 1443 H, di Lapangan Apel Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, hari, Selasa, (02/05) pagi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengutarakan, “pada awal tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat”.

Baca Juga:  Bahlil Soroti Keunggulan Prabowo di Gen Z dan Milenial Berdasarkan Survei Polling Institute

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”

“Oleh karenanya, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum”.

Baca Juga:  Silaturahmi Lebaran, Prabowo Kunjungi Kediaman Ma’ruf Amin

“Namun perlu digaris bawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya”.

“Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan”.

‘Predikat berkelakuan baik ini kata Yasonna H. Laoly, tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN)”.

“Penyelenggaraan kegiatan pembinaan tersebut terwujud dalam klasifikasi Lembaga pemasyarakatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan yakni Lapas super maximum Security. Lapas maximum Security, Lapas Medium Security dan Lapas Minimum security”.

“Pembagian klasifikasi merupakan perlakuan individual sebagai bagian dari evidence based correctional treatmen (pembinaan berbasis bukti atau data) untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana”, kuncinya, mengakhiri sambutan seragam di hari raya Idul Fitri 1443 H.

 

Laporan: Andi Fadly

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Laksanakan Pam Pemberangkatan Jemaah Haji
Satlantas Polres Bone Gencar Tegur Pelanggar Lalin, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib
Dari Dua Menjadi Lima: Gowes Pagi Penuh Makna, Keteladanan AKBP Nur Ichsan Menginspirasi
Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol
Dengan sangat antusias warga kelurahan panyula beserta dengan Lurah,Babin kantibmas dan Babinsa kerja sama dalam melaksanakan kerja bakti di salah satu lingkungan
Demi Keselamatan, Satlantas Polres Bone Beri Teguran Kepada Pengendara Tanpa Helm
Perkuat Profesionalisme Personel, Kabag Ops Satbrimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 
Polantas Bone Perketat Pengaturan Lalu Lintas Lewat Commander Wish Sore
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:11 WITA

Satlantas Polres Bone Laksanakan Pam Pemberangkatan Jemaah Haji

Selasa, 21 April 2026 - 22:16 WITA

Satlantas Polres Bone Gencar Tegur Pelanggar Lalin, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Selasa, 21 April 2026 - 21:17 WITA

Dari Dua Menjadi Lima: Gowes Pagi Penuh Makna, Keteladanan AKBP Nur Ichsan Menginspirasi

Selasa, 21 April 2026 - 08:40 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Senin, 20 April 2026 - 20:05 WITA

Dengan sangat antusias warga kelurahan panyula beserta dengan Lurah,Babin kantibmas dan Babinsa kerja sama dalam melaksanakan kerja bakti di salah satu lingkungan

Berita Terbaru

Ragam

Satlantas Polres Bone Gelar Blue Light Patrol

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:40 WITA