Tetap Nekat Buka Walau Kasus Yang Sebelumnya Pernah di Tangkap Oleh APH

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KEDIRI,LinusTerkini.com – Wooooww Edyaan, Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi Tambang Galian C Ilegal di Kediri kian merajalela, betapa tidak dari gunung menjadi lembah dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam, sarana yang digunakan alat berat berupa beckhoe atau excavator untuk menggali matrial tanah, pasir, batu untuk kemudian di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan bersifat memperkaya sendiri, selain merugikan masyarakat sekitar yang notabene terdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang merupakan akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran negara .

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang pasir berinisial ‘SS’ ini, ia nekat buka usaha Galian C yang diduga ilegal di Sugih Waras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, sepertinya ia tidak mempunyai rasa takut sedikitpun. Meskipun sudah jelas tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan tapi SS ini tetep nekat beroperasi, hal ini terlihat beberapa dam truk keluar-masuk lokasi Galian C.

Baca Juga:  Sejumlah Motor Tanpa Plat Ditindak di Hari Ke-12 Ops Patuh, Ini Pesan Polantas Bone ke Pengendara

Selain dampak rusaknya alam sekitar sudah bisa dipastikan pengusaha tambang bodong pasti merugikan negara di sektor pajak dan masih menurut penelusuran tim di lokasi. Usaha mereka eksis dan tetap los beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak Hukum setempat. Seakan terkesan menantang APH mereka, entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga bos penambang kuat dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong.

Walaupun pernah tersandung dengan kasus yang sama, akan tetapi sampai berita ini diturunkan lagi, aktivitas sudah marak kembali dan terkesan mereka mudah lolos dari jeratan hukum.

Tim menggali informasi lebih jauh mengenai kapasitas produksi dan frekuensi pengiriman yang berasal dari titik tambang tersebut. Menurut keterangan narasumber Paidi bukan nama sebenarnya, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 40 sampai 70 rit.

Baca Juga:  Prabowo Subianto : Untuk Menjadi Negara Maju, Indonesia Harus Memiliki TNI yang Kuat

Narasumber juga menjelaskan mengenai harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai 1 miliar setiap bulannya. Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri.

Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Laporan: Bahar

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru