Prof Armin: Pemberhentian Sekprov Itu Hasil Evaluasi Tim Terpadu

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com — Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, Rabu (14/12/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Prof Armin yang juga guru besar Unhas ini.

Baca Juga:  Organisasi Penengah Pemerintah dan Masyarakat, Plt Gubernur Sulsel Sebut MUI Sebagai Pilar Pemersatu

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.
Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelas Prof Armin Arsyad.

Baca Juga:  Jumpa Berlian Ala Personel Yon C, Bikin Masyarakat Khusyuk Beribadah di Masjid

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin.

 

Laporan: Ambos Linus

Berita Terkait

Wabup Bone Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji dari Tanah Suci, Harap Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Ekonomi Bone Melejit di Era BerAmal, BPS Catat Pertumbuhan 7,84 Persen pada Triwulan I 2026
Wabup Bone Jadi Narasumber Bimtek Legislator PKS Sulsel, Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan
Bupati Bone Terima Opini WTP ke-11 Berturut-Turut dari BPK RI, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Tinjau Tanjung Pallette, Wabup Bone: Ayo Datang ke Bone, Wisata Alam dan Juga Wisata Budaya
Wabup Bone Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Kebangsaan dan Perdamaian
Wakil Bupati Bone Hadiri Makassar Half Marathon 2026, Perkuat Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi Daerah
Wabup Bone Hadiri Forum Kepala Daerah Regional Sulawesi, Stabilitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Daerah
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:44 WITA

Wabup Bone Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji dari Tanah Suci, Harap Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:15 WITA

Ekonomi Bone Melejit di Era BerAmal, BPS Catat Pertumbuhan 7,84 Persen pada Triwulan I 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WITA

Wabup Bone Jadi Narasumber Bimtek Legislator PKS Sulsel, Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WITA

Bupati Bone Terima Opini WTP ke-11 Berturut-Turut dari BPK RI, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:14 WITA

Tinjau Tanjung Pallette, Wabup Bone: Ayo Datang ke Bone, Wisata Alam dan Juga Wisata Budaya

Berita Terbaru