Prof Armin: Pemberhentian Sekprov Itu Hasil Evaluasi Tim Terpadu

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR,LinusTerkini.com — Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, Rabu (14/12/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Prof Armin yang juga guru besar Unhas ini.

Baca Juga:  Plt Gubernur Sulsel Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Taufik Fachruddin

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.
Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelas Prof Armin Arsyad.

Baca Juga:  Warga Rampi Tagih Janji Bupati Indah, Gubernur Andi Sudirman Siap Beri Bantuan Keuangan untuk Pembukaan Lahan

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin.

 

Laporan: Ambos Linus

Berita Terkait

Bupati Bone Apresiasi Prajurit Yonkav di Bance’e, Latihan Ranpur Disertai Aksi Sosial
Wakil Bupati Bone Pimpin Rapat TPID, Tegaskan Usut Tuntas Kelangkaan BBM dan LPG
Wabup Bone Hadiri Peluncuran Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026, Dorong Pendidikan sebagai Jalan Keluar dari Kemiskinan
Wakil Bupati Bone Temui Menteri Ketenagakerjaan RI, Bahas Penguatan Program Ketenagakerjaan dan Peluang Kerja
Di Tengah Apel Korve, Bupati Bone Instruksikan Tes Urine Acak Demi Wujudkan Bone Bersih Narkoba
Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional, Wakil Bupati Bone Hadiri Bimtek ASWAKADA di Batam
BONE Perkuat Layanan Kesehatan, Wabup Andi Akmal Audiensi dengan Kemenkes RI
Wabup Bone Buka Asistensi Dana BOSP, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:47 WITA

Bupati Bone Apresiasi Prajurit Yonkav di Bance’e, Latihan Ranpur Disertai Aksi Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:15 WITA

Wakil Bupati Bone Pimpin Rapat TPID, Tegaskan Usut Tuntas Kelangkaan BBM dan LPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WITA

Wabup Bone Hadiri Peluncuran Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026, Dorong Pendidikan sebagai Jalan Keluar dari Kemiskinan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WITA

Wakil Bupati Bone Temui Menteri Ketenagakerjaan RI, Bahas Penguatan Program Ketenagakerjaan dan Peluang Kerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:21 WITA

Di Tengah Apel Korve, Bupati Bone Instruksikan Tes Urine Acak Demi Wujudkan Bone Bersih Narkoba

Berita Terbaru