Razia Satpol PP Kab. Selayar Ungkap Fakta Peredaran Ballo di Kota Benteng

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR,LinusTerkini.com-Penyakit masyarakat dan potensi gangguan ketertiban umum (trantibum) setiap malamnya menjadi target operasi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan yang terus mengintensifkan giat patroli malam.

Ruang gerak bagi para pelanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) ‘ditutup rapat’ dengan tidak sedikitpun memberi peluang terhadap kemungkinan berkembangnya penyakit masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban umum (trantibum) dan ketentraman masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan Aparat Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar yang pada sekira pukul 23.52 Wita, Selasa, (17/1) malam,
kembali menjaring dan mengamankan dua orang pemuda asal Gusung Barat, Desa Bontolebang, Kecamatan Bontoharu yang tertangkap tangan sedang menenggak minuman keras jenis ballo di belakang tribun lapangan pemuda Benteng.

Baca Juga:  Komandan Brimob Bone Dipuji Dirjen Kemenag, Begini Balasannya

Bersama keduanya, Aparat Satpol PP berhasil menyita dan mengamankan barang bukti miras jenis ballo, berikut satu buah gelas kaca yang digunakan untuk menenggak minuman keras.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku memperoleh dan membeli miras jenis ballo dari saudari R, warga Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, seharga 20 ribu rupiah perbotol.

Kanit Patroli 1 Satpol PP Kabupaten Selayar, Muhammad Hikmah memaparkan, keduanya diamankan tim patwal yang sementara menggelar giat patroli, di sekitar tribun lapangan pemuda Benteng.

Usai diamankan, keduanya langsung dibawah ke Mako Satpol PP, untuk didata dan diberikan sanksi pembinaan berupa hukuman Push up yang bertujuan untuk menghilangkan pengaruh minuman keras (miras).

Baca Juga:  Penertiban Pajak Kendaraan Bersama Stakeholder, Polantas Bone Edukasi Pengendara

Setelah didata dan dimintai keterangan, pada sekira pukul 00.15 Wita, keduanya langsung dipulangkan.

Selain mengimplementasikan penegakan peraturan daerah nomor 21 tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran, dan penjualan minuman keras (Miras), giat patroli ini sekaligus dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan jaminan keamanan serta kondusifitas suasana di masyarakat, pungkasnya di sela sela kegiatan pemeriksaan.

Di malam yang sama, aparat Satpol PP juga sempat membubarkan beberapa pasangan pria dan wanita yang didapati di sekitar area Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang.

 

Laporan: (FS)

Berita Terkait

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti
Antrean BBM Mengular, Brimob Tak Pilih Berteduh: Polisi Turun Langsung ke Tengah Warga
Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng
Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang
Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4
Semarak 37 Tahun PP Bonepal: Persaudaraan Tanpa Batas yang Menjadi Legenda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:09 WITA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Peduli Tukang Ojek 

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WITA

Sinergi Tiga Pilar, Polsek Tanete Riattang Barat Evaluasi Satkamling BTN Karmila Sakti

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WITA

Polri Sigap Bantu Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Desa Cabbeng

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 10 September 2026 - 06:41 WITA

Cepat Tanggap, Polsek Tellu Limpoe Bersihkan Jalan Poros Lagori dari Pohon Tumbang

Berita Terbaru